Berita Terkini
Nasional

Kasus Longsor Maut Renggut Empat Nyawa, Polisi Periksa Empat Saksi

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Selasa, 11 Desember 2018 17:59 WIB · 3 menit baca
Kasus Longsor Maut Renggut Empat Nyawa, Polisi Periksa Empat Saksi
Suasana evakuasi sesaat setelah longsor yang menggerus rumah warga di Banjar Sasih, Batubulan, Gianyar hingga merengut empat nyawa. (ISTIMEWA)

PUBLIKSATU, GIANYAR – Polres Gianyar antensi serius kasus rumah longsor di rumah I Made Oktara Dwi Paguna yang merengut nyawa istri dan tiga anaknya di Gang Taman Beji IV, Banjar Sasih, Desa Batubulan, Gianyar. Yakni jajaran kepolisian terus melakukan penyelidikan. Termasuk mencari pihak-pihak terkait yang diduga bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Khususnya pada proses pembangunan rumah yang melanggar sempadan sungai itu.

“Paska kejadian kami (sudah) melakukan olah TKP longsornya rumah itu. Hasilnya memang betul (rumah itu) berada di sepadan sungai. Nanti kami lakukan penyelidikan. Terkait sungai berapa jarak sepadan, nanti ahli yang menyampaikan,” ucap Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo Senin (10/12) kemarin.

Ditambahkan, para ahli yang bisa menentukan seberapa bahaya jika bangunan tersebut berada di sepadan sungai. Selain itu, pada pemeriksaan saksi, juga akan ditelisik bagaimana proses perizinannya. Hingga apakah ada sertifikat yang diterbitkan atau tidak?

“Jadi ini nanti bahayanya seperti apa? Memang ada di sepadan yang rawan longsor, namun kenapa mesti dibangun? Pembangunan itu yang nanti kami lakukan penyelidikan. Mulai bagaimana perizinannya, kemudian sertifikat tanahnya terbit atau tidak. Siapa yang menerbitkan, kami lakukan pemeriksaan?,” bebernya.

Bukan hanya itu diakatakan, developer itu (juga) sudah ada identitasnya. Nanti pihaknya akan memanggilnya juga. Termasuk teknis jual belinya juga seperti apa?

Namun karena korban selamat sampai kemarin belum bisa dimintai keterangan, maka polisi berencana menggali keterangan dari para tetangga korban yang memiliki rumah dalam radius yang sama.

“Karena korban belum bisa dimintai keterangan, mungkin pemilik rumah yang di depannya atau di sebelahnya yang radius tak boleh dibangun di sepadan sungai. Nanti kami panggil sebagai saksi, nanti kami kaitkan dengan keterangan saksi ahli,” paparnya.

Sampai Senin (10/12) pagi kemarin setidaknya sudah memeriksa empat saksi, termasuk rencana untuk memanggil kepala desa. Lantaran dalam proses kepengurusan surat biasanya berawal dari bawah. Dengan adanya empat korban jiwa, serta satu orang terluka parah. Kini pihak kepolisian juga tengah mencoba pelanggaran-pelanggaran yang dapat menjerat pihak terkait.

“Kemudian karena ada korban 4 jiwa meninggal dan satu luka berat, maka kepolisian akan mencoba menyelidiki melalui UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman. Tepatnya pasal 157, (berbunyi) setiap orang dengan sengaja membangun perumahan yang berada di daerah yang menimbulkan bahaya bagi orang lain, baik orang maupun barang,” bebernya.

Dengan pasal tersebut, maka pihak terkait dia tegaskan bakal terancam hukuman hingga 1 tahun. Bahkan pihaknya juga masih membidik penerapan pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun.

“Ancaman (hukuman) itu 1 tahun yang pasal 157, dan kami lapis juga dengan pasal 359 yang ancaman hukumannya 5 tahun, dimana setiap orang karena kealpaannya atau kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal dunia,” sambungnya.

Disinggung mengenai informasi yang menyebutkan senderan maupun rumah tersebut sebelumnya sudah beberapakali jebol. AKBP Priyanto mengatakan, itulah yang menjadi pertanyaan besar. Karena ketika lahan itu sudah beberapa kali longsor, lalu kenapa dibangun kembali. “Itu jadi petunjuk, dimana sudah tahu itu daerah berbahaya, tapi tetap dibangun,” terangnya.

Lalu apakah kasus tersebut bisa diusut, meski tidak ada pihak yang melapor. Dia menuturkan, korban pun sebenarnya juga bisa menuntut pengembang. Tapi dia menerangkan, hal itu tergantung laporannya nanti, apakah model A atau model B. “Karena tanpa laporan pun, polisi bisa menindak,” paparnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dengan kondisi beberapa rumah yang juga rawan longsor. Pihaknya mengaku akan terus berkoordinasi dengan Pemkab Gianyar, Camat, serta desa untuk menghimbau warga yang masih tinggal untuk mengungsi. Terlebih cuaca saat ini tengah tidak bersahabat.

“Kemarin saja, rumah di sebelahnya sudah miring-miring. Kami sudah minta tolong ke paling bawah, kelian dinas, perbekel juga untuk ikut menghimbau,” terangnya.

Apakah harus dikonsongkan pemiliknya?. “Ya itu tergantung pemiliknya. Kami sebatas menghimbau dengan kesadarannya, kalau rumahnya berbahaya,” jawabnya.

(bx/wid/yes/JPR)