Berita Terkini
Buton

Ketua DPRD Buton Lolos dari Jeratan UU Pemilu, Ini Alasannya...

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 11 Desember 2018 14:31 WIB · 3 menit baca
Ketua DPRD Buton Lolos dari Jeratan UU Pemilu, Ini Alasannya...
Bawaslu Buton saat menggelar sidang putusan penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang pimpin langsung Ketua Bawaslu Buton, Maman

PUBLIKSATU, BUTON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buton memutuskan, Ketua DPRD Buton La Ode Rafiun tidak terbukti melanggar administrasi pemilu sebagaimana dilaporkan Luwi Sutaher atas dugaan rangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawatan Desa (BPD) Kancinaa, Kecamatan Pasarwajo.

"Agenda sidang pembacaan putusan, semua yang dilaporkan oleh pelapor (Luwi Sutaher) dalam fakta sidang dan pertimbangan kami tidak cukup bukti. Terlapor satu (KPUD Buton) dan terlapor dua (La Ode Rafiun), tidak melakukan pelanggaran administrasi," kata Ketua Bawaslu Buton, Maman, ketika dikonfirmasi usai melakukan sidang putusan penanganan pelanggaran administrasi pemilu di Kantor Bawaslu setempat, Senin (10/12).

Sebagaimana Pasal 240 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 7 Peraturan KPU RI No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, yang wajib mengundurkan diri tidak termasuk anggota BPD. Olehnya, status La Ode Rafiun yang rangkap jabatan dengan anggota BPD Kancinaa, selamat dari jeratan UU dan Peraturan ini.

Kendati menurut pelapor bahwa BPD masuk dalam badan lainnya sebagaimana disebutkan dalam UU dan Peraturan tersebut, namun berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) No 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Non Departemen, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan badan lainnya adalah lembaga non kementerian yang sumber keuangannya dari APBN. Dalam Kepres ini BPD tidak termasuk dalam badan lainnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum La Ode Rafiun, Apriludin mengatakan, semua apa yang dilaporkan pelapor terhadap terlapor satu dalam hal ini KPUD Buton yang menetapkan terlapor dua (La Ode Rafiun) sebagai calon anggota DPRD Buton periode 2019-2024, sudah sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 dan PKPU No 20 Tahun 2018. Artinya, BPD tidak wajib mengundurkan diri.

"Supaya masyarakat juga tahu bahwa terkait dengan persyaratan pencalonan (anggota DPRD), BPD itu tidak wajib mengundurkan diri karena tidak disebutkan dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017, khususnya di Pasal 240. Kemudian PKPU No 20 Tahun 2018 juga tidak menjelaskan bahwa ada kewajiban mengundurkan diri bagi BPD," jelas Apriludin ketika diwawancarai usai sidang putusan.

Kendati demikian, ketika disinggung terkait pelanggaran kode etik DPRD dan UU Desa serta Permendagri, Apriludin memilih profesional. Dia enggan panjang lebar mengomentari itu karena rana yang ditanganinya hanya masalah persyaratan pencalonan.

"Kalau persoalan kode etik itu wilayah yang berbeda ya. Kita hanya menangani itu aja, persyaratan pencalonan," ujarnya.

"Kita sudah dengar dalam putusan tadi tentang keterangan ahli bahwa, Undang-Undang Desa dan Permendagri No 110 itu wilayah yang berbeda. Kalau kita bicara tentang persyaratan pencalonan, ini hanya menggunakan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 dan PKPU No 20 2018," sambungnya.

Di penghujung wawancara, Apriludin mengapresiasi putusan Bawaslu, penyelenggara pemilu sebagai terlapor satu dalam hal ini KPUD Buton, dan juga pihak pelapor.

"Kami apresiasi dengan putusan Bawaslu Kabupaten Buton. Apresiasi juga terhadap penyelenggara dalam hal ini terlapor satu (KPUD Buton) dan pihak pelapor. Kami sangat apresiasi," tandasnya.

Hingga berita ini dirilis, Luwi Sutaher dalam hal sebagai pelapor belum dapat dikonfirmasi. (man)