Berita Terkini
Busel

Sekab Busel Pastikan Penentuan Pejabat Eselon Dua Objektif

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 11 Desember 2018 14:49 WIB · 2 menit baca
Sekab Busel Pastikan Penentuan Pejabat Eselon Dua Objektif
La Siambo

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN - Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) secara terbuka lingkup Pemkab Busel tengah beradu. Pansel mensortir satu persatu calon pejabat eselon dua sesuai prinsip berintegritas, profesional dan mumpuni sesuai kompetensi keilmuan.

Tahapan penentuan tiga besar calon pejabat eselon dua mesti berdasarkan ketentuan perundang-undangan manajemen ASN. Meskipun semua atas hak prerogatif kewenangan bupati.

Sekab Busel, La Siambo mengatakan, Pansel akan selektif, objektif dan profesional merekomendasikan masing-masing tiga nama yang layak untuk menduduki delapan kursi JPTP yang kosong. Meskipun yang menentukan satu nama adalah kewenangan bupati.

"Yang jelas tiga nama yang diusulkan nanti semua layak. Yang memilih satu nama itu hak bupati. Pansel hanya merekomendasikan tiga nama yang layak sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia memastikan proses seleksi calon kepala OPD lingkup Pemkab Busel akan digelar secara selektif dan profesional. Sehingga dapat menghasilkan kepala OPD yang profesional.

Siambo juga menepis tahapan seleksi itu hanya formalitas. Ia menjelaskan, tahapan seleksi sudah masuk tahapan penilaian Pansel, dalam hal ini ujian persentase makalah. Tahapan assesment kerja sama dengan Polri sudah tuntas.

"Kita akan lebih selektif dan objektif mungkin menilai, kita akan rekomendasian tiga nama yang layak," katanya.

Sebanyak lebih dari 50 orang yang mengikuti seleksi terbuka JPTP lingkup Pemkab Busel. Dikatakan, dari hasil tahapan assesment dan penilaian tim Pansel akan diserahkan ke bupati Busel untuk dilakukan pemilihan. Pansel akan merekomendasikan ke KASN tiga nama itu untuk mendapat penilaian, selanjutnya bupati memilih satu dari tiga nama.

Hanya satu nama yang akan dipilih sesuai keinginan bupati dari tiga nama yang direkomendasikan Pansel. Karena ini hak prerogatif bupati yang menentukan kabinet untuk membantu dalam mewujudkan visi dan misinya. (aga)