Berita Terkini
Busel

Sengketa Pulau Kawi Kawia, Busel Harap Majelis Hakim Tolak Permohonan Selayar

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 11 Desember 2018 14:46 WIB · 2 menit baca
Sengketa Pulau Kawi Kawia, Busel Harap Majelis Hakim Tolak Permohonan Selayar
Pulau Kawi-Kawia

PUBLIKSATU, JAKARTA - Sidang lanjutan sengketa Pulau Kawi-Kawia antara Kabupaten Buton Selatan (Busel) dengan Kepulauan Selayar masuk dalam tahapan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Busel, yang digelar pada Senin (3/12) lalu.

Dijadwalkan sidang selanjutnya akan digelar dengan ageda pengambilan keputusan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Saksi dan ahli yang diajukan Pemkab Busel saksi La Ode Hasmin Ilimi dan dua orang ahli yaitu Prof Dr La Niampe MHum dan Muhammad Ruliyandi SH MH.

Dalam sidang itu, kepada majelis hakim MK, saksi La Ode Hasmin Ilimi memberikan penjelasan mengenai peristiwa-peristiwa pembentukan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Busel.

Sedangkan Prof Dr La Niampe MHum sebagai ahli Filologi menjelaskan kedudukan dokumen-dokumen kuno Belanda terkait keberadaan Selayar dan Buton. Sedangkan Ruliyandi SH MH menjelaskan kedudukan hukum lampiran Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 mengenai peta wilayah Kabupaten Busel.

Kuasa Hukum Pemkab Busel, Imam Ridho Angga Yuwono mengatakan, sidang MK dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari Pemkab Busel di Mahkamah Konstitusi, terkait pengujian lampiran Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Busel sudah selesai, dengan lancar dan tanpa hambatan apapun.

Kata dia, acara sidang berlangsung sekitar dua jam, yaitu pukul 11.00 sampai 13.00 Wita.

Saksi La Ode Hasmin Ilimi yang kapasitasnya sebagai mantan anggota DPRD Kabupaten Buton dan Ketua Deklarasi Pemekaran Busel pada saat Undang-Undang dibuat telah menerangkan bahwa lampiran peta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 telah melalui prosedur yang benar. Serta melalui koordinasi berjenjang antara pemerintah daerah dengan Pemerintah Pusat dan DPR RI.

Dalam sidang itu pula, ahli tata negara Muhammad Ruliyandi SH MH menerangkan, esensi peta dalam lampiran Undang-Undang Busel harus dimaknai cakupan wilayah, bukan penempatan koordinat.

Sedangkan ahli dokumen Prof Dr La Niampe MHum menerangkan, dalam sejarahnya selayar adalah bagian dari Kesultanan Buton sebagai induk dari Kabupaten Busel.

Acara sidang selanjutnya adalah kesimpulan. "Semoga majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan Pemda Kepulauan Selayar," harapnya. (aga)