Berita Terkini
Nasional

Usulan Denda Perda KTR Rp 250 Ribu, Risma: Itu yang Akan Kami Pakai

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Selasa, 11 Desember 2018 17:43 WIB · 2 menit baca
Usulan Denda Perda KTR Rp 250 Ribu, Risma: Itu yang Akan Kami Pakai
Wali Kota Surabaya Risma

PUBLIKSATU, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengajukan draf peraturan daerah (perda) tentang kawasan terbatas rokok (KTR), Rabu lalu (5/12). Aturan tersebut, sebenarnya sudah ada sejak lama.

Hanya, bedanya terletak pada pengawasannya. Perda KTR yang masih dalam pembahasan dengan Pansus Komisi D DPRD Surabaya akan memperketat pengawasan dengan disertai denda sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 50 juta.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tidak menerangkan, apa yang menjadi pertimbangan atas besaran denda tersebut. Menurutnya, denda sebesar Rp 250 ribu itu hanya usulan saja.

Selanjutnya, memang masih perlu pembahasan antara pemkot dengan DPRD Surabaya. Jika sudah ditetapkan, pemkot akan menegakkan perda dan memberlakukan denda sesuai keputusan.

"Keputusannya apa, ya itu yang akan kami pakai. Pasti ada kajiannya. Setiap perda pasti ada kajiannya," kata Risma di Balai Kota Surabaya, Senin (10/12).

Terlepas dari penegakkan aturan yang disertai denda, Risma punya alasan sendiri soal perda tersebut. Dia mengatakan, banyak warga yang kerap membuang putung rokok sembarangan di pinggir jalan.

Tak ayal, putung rokok tersebut masuk ke saluran air dan terbawa arus. Akhirnya, tersangkut ke mesin di rumah pompa air. Sehingga, kinerja mesin terganggu dan parahnya lagi, dapat menyebabkan kerusakan.

Untuk itu, Risma berencana menambah smoking area di beberapa lokasi. Terutama di area pejalan kaki atau pedestrian. Misalnya, dengan menyediakan tong sampah warna hijau kecil yang dilengkapi tempat untuk membuang putung rokok.

"Makanya akan ditempatkan di tempat-tempat tertentu. Biasanya saya dekatkan dengan tempat duduk. Nantinya, bisa bermanfaat juga untuk angkutan massal," katanya.

(HDR/JPC)