Berita Terkini
Busel

Gakkumdu Tetapkan Kades Lipu Jamal Rais Sebagai Tersangka Tindak Pidana Pemilu

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 12 Desember 2018 14:41 WIB · 3 menit baca
Gakkumdu Tetapkan Kades Lipu Jamal Rais Sebagai Tersangka Tindak Pidana Pemilu
Gakumdu Busel saat menggelar rapat terkait dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan Kades Lipu, Kecamatan Kadatua, Jamal Rais

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN - Kepala Desa Lipu, Kecamatan Kadatua, Busel, Jamal Rais ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu oleh sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu).

Kasus ini berdasarkan penanganan tindak pindana Pemilu yang berasal dari temuan Bawaslu Busel, kemudian diregister untuk ditangani di Gakumdu. Unsur Gakumdu yang terdiri dari Bawaslu Busel, Kepolisian Resort (Polres) Buton, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton.

Ketua Bawaslu Busel, Mahyudin menjelaskan, Jamal Rais selaku Kades Lipu diduga sengaja menghadirkan Caleg DPR RI pada rapat di balai Desa Lipu, Selasa 6 November lalu. Kata dia, rapat tersebut sebelumnya membahas tentang pembuatan jalan tani untuk dijadikan PDAM.

"Jadi Kades ini melakukan tindakan yang menguntungkan peserta Pemilu dalam massa kampanye," ujar Mahyudin dalam pers realisnya kepada media, Selasa (11/12).

Ia menjelaskan, Bawaslu Busel telah menangani dugaan tindak pidana Pemilu dengan tersangka Jamal Rais. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 490 Junto pasal 282 undang-undang nomor 7 tahun 2017 dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

"Sekarang ini berkasnya sudah masuk dalam tahap penyidikan dan Insyaallah satu dua hari ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buton untuk dilakukan penuntutan," jelasnya.

Dari kasus ini, Mahyudin mengingatkan kepada seluruh pihak maupun Kades se-Busel untuk tetap independen dan menjaga netralitas dalam menghadapi pemilu 2019 ke depan. Saat ini sudah masuk dalam tahapan kampanye, perlu Kades tidak mengambil keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

Sementara itu, Kades Lipu, Jamal Rais mengungkapkan, saat itu rapat dengan masyarakat membahas masalah pembebasan lahan untuk lokasi pembangunan bak penampung milik PDAM. "Jadi tidak benar kalau saat itu yang dibahas masalah pembuatan jalan tani," jelasnya.

Menurut dia, dari laopran ini sebenarnya sudah tidak singkron dengan yang dibahas saat itu. Karena pelapor saat itu tidak ada di balai desa atau hanya mendengar dari cerita orang.

Jamal mengaku bahwa saat itu ia tidak mengetahui jika tamu yang hadir itu adalah seorang kandidat Caleg DPR RI. Sepengetahuan dia, yang bersangkutan adalah seorang staf ahli DPR RI. Sehingga saat mendapati mereka sedang rapat bersama warga, ia langsung mempersilahkan duduk disampingnya.

"Jadi setahu saya itu, beliau seorang staf ahli di DPR RI, jadi saya persilahkan duduk di samping saya. Dan saat itu saya persilahkan untuk memaparkan kinerjanya dia selama di staf ahli itu. Jadi pembagian-pembagian bantuan itu, sebagai staf ahli, dia banyak bergerak di Sumatera dan kepulauan Riau," terangnya.

Dikatakan Jamal, sang tamu tidak membahas pencalonannya dalam pertemuan itu. Hanya di akhir kata yang bersangkutan baru menyampaikan bahwa beliau juga seorang putra daerah Busel yang hari ini mengikuti kontestasi politik Pilcaleg.

"Jadi akhir kata inilah yang lalu direspon masyarakat. Jadi masyarakat saat itu ada yang bertanya. Pertai apa? Nomor urut berapa? Kalau ada, tolong kami dibagikan stiker. Jadi begitu. Intinya saya tidak tahu bahwa dia calon. Kalau saya tahu, kan tidak mungkin saya persilahkan," akunya.

Nah, ketika pembicaraan sudah masuk di rana politik, Jamal langsung potong dan kembali menyampaikan kepada masyarakat bahwa hal itu kembali kepada masyarakat, mau dukung atau tidaknya.

"Karena sudah menjurus ke sana (politik, red), jadi saya sampaikan mi, itu terserah kalian (masyarakat, red), mau dukung atau tidak terserah kalian. Jadi setelah itu langsung bubar itu acara (rapat) itu. Bubar itu (masyarakat) dipanggil lagi berfoto, dokumentasi. Sedangkan pembagian stiker, kartu apa semua, saya tidak tahu. Karena kita punya rumah jabatan dengan kantor desa itu kan satu pintu, jadi selesai rapat itu saya langsung masuk (di Rujab)," jelasnya lagi. (aga)