Pengerjaan Proyek Infrastruktur Dideadline 31 Desember

PUBLIKSATU, KENDARI - Tahun anggaran 2018 segera berakhir. Jumlah hari kerja, tersisa kurang lebih dua pekan lagi. Kesempatan menuntaskan berbagai kegiatan semakin mepet, seperti proyek pembangunan infrastruktur. Makanya, kontraktor diminta menggenjot semua pekerjaannya, agar bisa tuntas tepat waktu per 31 Desember nanti.
“Kita berharap jangan ada yang telat, harus tepat waktu. Kalau telat yah urusan administrasinya lagi panjang,” ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Hj. Isma.
Mantan Kepala BPKAD Konawe Selatan itu menambahkan, dalam aturan perundang-udangan memang tidak ‘diharamkam’ ada proyek yang telat. Rekanan bisa mengajukan perpanjangan kontrak. Hanya saja, waktu pengerjaan proyek sudah diatur yakni maksimal 50 hari.
“Kalau pengadaan barang dan jasa memang ada peraturan menteri keuangan itu bisa diperpanjang kontraknya, maksimal 50 hari,” sambung Isma.
Bila telat penyelesaian proyek risikonya, kata mantan PJ. Sekprov Sultra ini adalah pembayaran hak rekanan disisa kontrak itu baru bisa diselesaikan pada APBD Perubahan nantinya.
“Pembayarannya nanti perubahan APBD. Selama waktu itu didenda kontraktornya. ada juga hitungan denda sesuai aturan,” tambahnya.
Soal denda terhadap kontraktor itu diatur dalam Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Pasal 120 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dendanya yakni 1/1.000 dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Selain itu, penyedia barang/jasa yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak juga bisa diberi sanksi administratif. (kp)