Berita Terkini
Buton

Mantapkan Kesepahaman, Bawaslu Buton Sosialisasi Pengawasan Pemilu

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 13 Desember 2018 16:41 WIB · 2 menit baca
Mantapkan Kesepahaman, Bawaslu Buton Sosialisasi Pengawasan Pemilu
Sosialisasi pengawasan Pemilu di Kapontori

PUBLIKSATU, BUTON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton menggelar sosialisasi pengawasan dalam rangka pemilihan Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Aula Kantor Camat Kapontori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Rabu (12/12/2018).

Kegiatan yang dihadiri Panwascam, Panitia Pengawas Lapangan (PPL), tokoh masyarakat dan tokoh pemuda itu bertujuan untuk memantapkan kesepahaman tentang proses tahapan dan pelaksanaan Pemilu 2019.

Ketua Bawaslu Kabupaten Buton, Maman SH mengajak kepada peserta yang hadir, terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa dan perangkatnya serta Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) untuk selalu bersikap netral dalam tahapan pemilu dengan tidak mendukung dan mefasilitasi salah satu peserta pemilu. Sekaligus menjadi garda terdepan dalam mensosialisasikan sikap tersebut.

Kegiatan serupa diharapkan selalu digalakkan pihak pengawas pemilu agar kualitas perhelatan demokrasi makin baik. "Pengawas pemilu itu tidak akan berhenti untuk selalu mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran pemilu. Jadi pengawas jangan bosan-bosan menyampaikan dan tetap semangat," harapnya.

Menurutnya, peserta pemilu di Kabupaten Buton mulai dari calon DPRD kabupaten, DPRD provinsi, DPR, DPD dan calon presiden dan wakil presiden seluruhnya berjumlah sekitar 600 orang yang akan diawasi pengawas pemilu. Dengan jumlah tersebut, makan perlu partisipasi dari masyarakat.

Bila peserta pemilu melakukan pelanggaran, maka batas waktu pelaporan pelanggaran tersebut, yaitu tujuh hari sejak ditemukan. Bentuk pelanggaran tersebut bisa berupa keterlibatan ASN, Kades, perangkat desa, BPD dalam mefasilitasi salah satu calon.

Kemudian lanjut dia, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) maupun tindakan politik uang alias money politics. Karena calon yang membagikan atau menjanjikan sesuatu baik berupa uang ataupun benda untuk dipilih ataupun tidak dipilih, itu merupakan kategori money politics.

Kegiatan yang dipandu Ketua Panwas Kecamatan Kapontori, La Ode Yusrin SPd MSi juga dihadiri Komisioner Bawaslu Kabupaten Buton Divisi SDM, Deltti Jans, dan diakhiri dengan sesi diskusi antara peserta dan pihak Bawaslu Buton.(**)