Data TKA di Buton Simpang Siur, Imigrasi: IMTA Belum Ada, Mereka Sudah Kerja

PUBLIKSATU, BUTON - Berdasarkan data tiap instansi terkait di wilayah Kabupaten Buton, jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di pabrik aspal cair perusahaan Kartika Prima Abadi dan Karsa Prima di Desa Suandala, Kecamatan Lasalimu, sejauh ini memiliki banyak perbedaan.
Untuk data yang ada di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Baubau, TKA di Buton berjumlah 53 orang, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buton, 40 orang dan data dari Kecamatan Lasalimu 50 orang.
Menanggapi perbedaan ini, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Baubau, Muhammad Yusuf melalui Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ridho Aprizal Zawawi menjelaskan perbedaan data tiap instansi terkait dikarenakan TKA di perusaahaan tersebut tidak menetap.Tergantung masa kontrak.
"Jadi gini orang asing itu tidak menetap ada di sana jadi mereka itu keluar masuk. Tergantung kontraknya mereka. Jadi data yang di pegang sama. Kenapa beda-beda? Karna sesuai dengan formatnya. Seperti di Imigrasi. Imigrasi tidak mungkin. Intinya itu Kepastian berapa jumlahnya itu ada di Imigrasi. Karna mengapa karna mereka itu berkitan dengan visa," ujarnya kepada Wartawan usai mengelar rapat kordinasi tim pengawas orang asing Buton 2018 di ruang rapat kantor Bupati Buton, Lantai II, Komplek Perkantoran takawa, Kamis (13/12/18)
Selain itu, menurut dia perbedaan lain jumlah data tersebut juga di sebabkan adanya TKA yang sudah bekerjaan namun Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) belum ada. Masi dalam poreses penerbitan.
"Tapi kenapa di Tenaga Kerja berselisi dari Imigrasi karna kenapa? Orang asing itu mereka sudah bekerja disini tapi IMPTA nya belum turun. Sedangkan diperaturan mereka suda bisa. Mereka buat. Mereka kerja sebelum IMTAnya turun asalkan sedang dalam proses," ujarnya.(Mo1)