Pemkab Buton Musnahkan 4.094 KTP

PUBLIKSATU, BUTON - Khawatir disalahgunakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memusnahkan 4.094 keping KTP Elektronik yang disaksikan aparat Polres Buton dan pihak terkait lainnya di Kompleks Perkantoran Takawa, Jumat (28/12).
Plt Kepala Disdukcapil, La Halimu mengatakan, ribuan KTP yang dimusnahkan ini merupakan data kependudukan rusak atau invalid. Tindakan ini sengaja dilakukan karena jangan sampai disalahgunakan. Hal ini berdasarkan surat edaran Mendagri No 470 Tahun 2018.
"KTP yang kita musnahkan ini merupakan KTP rusak. Sesuai surat edaran Mendagri, harus kita musnahkan karena jangan sampai disalahgunakan," ungkapnya.
Ribuan KTP yang dimusnahkan tersebut, menurut La Halimu, merupakan hasil penelusuran tim Disdukcapil sejak 17 Desember 2018 lalu. Hasilnya setelah terkumpul, ada sebanyak 4.094 keping.
La Halimu khawatir jika KTP rusak tersebut tidak segera dimusnahkan dapat disalahgunakan untuk kepentingan Pemilu. Bisa-bisa digunakan untuk mencoblos di TPS.
"Orang sekarang dengan dasar KTP bisa saja pergi mencoblos. Jadi jangan sampai ada yang salah gunakan, maka lebih baik kita musnahkan," tandasnya.
Dia menambahkan, sejak 15 Desember 2018 lalu, seluruh wajib KTP Kabupaten Buton sudah tuntas melakukan perekaman. (man)