Berita Terkini
Busel

Dugaan Tindak Pidana Pemilu Kades Lipu, Pemkab Tunggu Putusan Inkracht

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Sabtu, 15 Desember 2018 14:58 WIB · 4 menit baca
Dugaan Tindak Pidana Pemilu Kades Lipu, Pemkab Tunggu Putusan Inkracht
Gakumdu Busel saat menggelar rapat terkait dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan Kades Lipu, Kecamatan Kadatua, Jamal Rais

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN - Nasib Kepala Desa Lipu, Kecamatan Kadatua, Jamal Rais menunggu putusan pengadilan yang inkracht. Kades Lipu itu terjerat dugaan tindak pidana pemilu yang menguntungkan salah satu Caleg DPR RI oleh tim Gakumdu Busel.

Camat Kadatua, Kaimudin mengaku sudah mendapatkan informasi tersebut. Atas kasus itu, dalam pertemuan bersama Kades dan aparatur sipil negara di tingkat Kecamatan Kadatua, pihaknya sudah mewanti-wanti seluruh jajarannya agar tidak terlibat politik praktis. Jika tak mengindahkan akan menanggung sendiri akibatnya.

"Saya sudah ingatkan kepada seluruh Kades dan ASN di Kadatua jangan terlibat dalam politik praktis," ujarnya.

Soal nasib Jamal Rais sebagai Kades Lipu, pihaknya masih menunggu putasan inkracht dari pengadilan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan BPMD soal pelaksana jabatan. Namun untuk pelaksana, kemungkinan akan diserahkan kepada sekretaris sebagai pelaksana.

"Ada sekretarisnya sebagai pelaksana. Tapi kita masih menunggu putusan inkrachtnya. Dia (Jamal Rais) masih berstatus sebagai Kades Lipu, Kecamatan Kadatua," katanya.

Kaimudin memastikan pelayanan masyarakat di Desa Lipu tetap berjalan kondusif karena masih ada sekretaris desa. Seluruh proses laporan dana desa (DD) dan kegiatan fisik yang menggunakan DD tetap harus berjalan normal, tanpa terganggu atas kasus itu.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Selatan (Busel) kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN, BUMD dan para kepala desa (Kades) beserta perangkatnya untuk tidak mengkampanyekan calon legislatif (Caleg).

Jika terbukti mengkampanyekan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Caleg, Bawaslu akan merekomendasikan dan memproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"ASN, TNI/Polri dan Kades serta perangkat desa maupun penyelenggara tidak boleh terlibat politik praktis," kata Komisioner Bawaslu Busel, Hastun kepada media ini, beberapa waktu lalu.

Berpartisipasi aktif dalam politik itu tidak boleh. Seluruh ASN, TNI/Polri, Kades maupun penyelenggara harus netral dalam hal kegiatan politik dalam Pilcaleg maupun Pilpres.

Kata dia, dalam urusan politik, partisipasinya memilih memang dibolehkan. Tapi dalam hal dukung mendukung, apalagi mengkampanyekan seorang Caleg, itu tidak dibenarkan. Bawaslu akan bertindak sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Kata dia, Bawaslu Busel sejak dini mengingatkan kepada ASN, TNI/Polri, Kades agar tidak terlibat politik praktis. "Kita mengingat sejak awal kepada para ASN, TNI/Polri, Kades dan perangkat serta penyelenggara agar tidak terlibat dalam politik praktis, pasti akan merugikan diri sendiri ataupun Caleg yang didukung," katanya.

Lanjut dia, dalam waktu dekat ini Bawaslu Busel mengagendakan bersilaturahmi dengan Bupati Busel sekaligus menyampaikan terkait netralitas ASN yang dimulai dari Bupati.

"Artinya kami memulai menyampaikan kepada pimpinan daerah terlebih dahulu terkait dengan netralitas ASN dan Kades ini, nanti pimpinan daerah yang menginstruksikan kepada jajarannya terkait hal ini," ujar pria berdarah Lande ini.

Berbagai cara akan dilakukan oknum Caleg agar mendapatkan dukungan dari masyarakat untuk memilihnya. Tak terkecuali melibatkan ASN dan Kades menjadi tim suksesnya, sebab Kades dianggap memiliki basis massa yang jelas. Bawaslu akan terus melakukan pengawasan secara maksimal, begitupun terkait netralitas ASN.

Bentuk-bentuk pelanggaran yang akan diawasi diantaranya ASN atau Kades perangkat maupun pegawai BUMN, BUMD membantu menyebarkan stiker Caleg, memberi bantuan untuk pembuatan spanduk, baliho dan sebagainya hingga mensosialisasikan Caleg bersangkutan untuk dipilih.

Kades atau perangkat jika terbukti direkomendasikan kepada bupati untuk dilakukan pemberhentian kalau pelanggarannya berat. Begitu pula kepada ASN direkomendasikan ke KASN untuk diberhentikan dan paling rendah diberikan sanksi penurunan pangkat atau jabatan.

Regulasi yang mengatur tentang netralitas ASN termuat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Bawaslu akan mengawasi semua tahapan Pilcaleg dan Pilpres serta memastikan Pemilu 2019 berjalan dengan aman, adil, lancar, dan demokratis.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Busel, Mahyudin juga mengingatkan kepada seluruh ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN, BUMD, Kades beserta perangkatnya agar tidak terlibat dalam politik praktis.

Ia juga mewanti-wanti agar seluruh Kades, TNI/Polri, pegawai BUMN, BUMD, Kades dan perangkat desa tidak melibatkan diri mengkampanyekan atau memobilisasi massa dalam kampanye. Jika terbukti Bawaslu tak segan-segan menegakan aturan sesuai peraturan perundangan-undangan berlaku.

Mahyudin mengingatkan kepada seluruh pihak maupun Kades se Busel untuk tetap independen dan menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilu 2019 mendatang.

"Saat ini sudah masuk dalam tahapan kampanye. Perlu Kades, perangkat desa, TNI/Polri, ASN, pegawai BUMN, BUMD tidak mengambil keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu," katanya.

Untuk diketahui, masa kampanye pemilu berlangsung sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang. (aga)