Berita Terkini
Muna

Penimbunan Motewe Dilidik Tipikor Polda, Kajari: Kita Tunggu Berkasnya

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Senin, 17 Desember 2018 00:10 WIB · 2 menit baca
Penimbunan Motewe Dilidik Tipikor Polda, Kajari: Kita Tunggu Berkasnya
Kajari Muna, Husni Fahmi bersama Kasi Intel, La Ode Abdul Sofyan

PUBLIKSATU, MUNA - Mega proyek penimbunan laut di kawasan Motewe yang telah menelan anggaran sebesar Rp 30 Miliar (M) diadukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna. Sayangnya, korps Adhyaksa itu tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya, proyek yang diduga tidak mengantongi izin lingkungan itu telah ditangani lebih dulu oleh tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sultra sejak tahun 2017 lalu. Namun, hingga saat ini belum ditahu perkembangannya.

Kajari Muna, Husni Fahmi menerangkan, pihaknya selalu menindaklanjuti aduan yang masuk di kantornya. Hanya saja, untuk proyek reklamasi pantai Motewe pihaknya tidak bisa melakukan penyelidikan. Hal tersebut dikarenakan penyelidikannya sudah ditangani aparat penegak hukum lain.

"Ada etikanya dalam penyelidikan, sehingga tidak terjadi ketersinggungan. Kita beri kesempatan aparat penegak hukum lain," kata Fahmi diamini Kasi Intel, La Ode Abdul Sofyan.

Ia menjelaskan, suatu perkara yang lebih dulu ditangani institusi penegak hukum, maka institusi penegak hukum lain tidak bisa ikut melakukan penyelidikan. Kenapa? Karena jangan sampai terjadi tumpang tindih. Kemudian, membuat bingung pihak-pihak terkait yang dimintai keterangan. Toh, berkas hasil penyelidikannya juga nantinya bila terindikasi adanya korupsi akan diserahkan ke Jaksa untuk dilakukan penuntutan. "Hasil penyelidikannya pasti akan sama, jadi kita tunggu saja berkasnya," ungkapnya.

Mega proyek reklamasi pantai Motewe menjadi "seksi". Selain anggarannya besar, proyek itu terus dikebut sejak tahun 2017 kendati tak mengantongi dokumen Analisa Dampak Lingkungan (Amdal).

Janji Pemkab Muna untuk melengkapi dokumen lingkungan sejak anggaran itu disetujui dewan tahun 2017 lalu hingga saat ini tak kunjung dilengkapi. Dewan pun murka. Sejak 2017, dewan merekomendasikan agar proyek itu dihentikan, tapi tak digubris. Dewan pun baru-baru ini kembali merekomendasikan untuk pengerjaannya dihentikan. Termasuk memending dana sebesar Rp 3 M untuk pembuatan talud di APBD-P 2018. Toh, kalau pekerjaannya masih terus dilanjutkan, dewan tidak segan-segan bertindak tegas.

"Sesuai arahan dari BPKP, kalau rekomendasi dewan tidak dihiraukan lagi, kita bisa minta bantuan Polisi untuk menyegel menggunakan Police Line (Garis Polisi)," tegas Mahmud, anggota DPRD Muna. (cr1)