Bawaslu Belum Lihat Video Anies di Sentul

PUBLIKSATU, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diduga melakukan pelanggaran kampanye. Pasalnya, mantan mendikbud era Jokowi itu memberikan simbol dua jari di depan kader Partai Gerindra.
Anies pun dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR). Mereka meminta supaya Anies Baswedan diberikan sanksi karena berkampanye di hari kerja.
Saat dikonfirmasi, Komisioner Bawaslu, Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya akan segera mungkin berkoordinasi di Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Karena Anies mengacungkan dua jari itu di Sentul, Jawa Barat saat perhelatan Konfrernas Partai Gerindra.
"Saya lagi cek dari Bawaslu Jawa Barat, karena lokasi itu wewenang Bawaslu Jawa Barat. Saya lagi minta info termasuk videonya," ujar Afifuddin di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (18/12).
Saat disinggung apakah ada pelanggaran yang dilakukan Anies Baswedan, Afif mengaku belum bisa memutuskannya. Karena dia belum melihat video Anies Baswedan mengacungkan dua jari.
Namun saat ini yang bakal dilakukan adalah apakah Anies Baswedan itu mengajukan cuti dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta atau tidak.
"Apakah dia kampanye atau tidak, nanti kita cek cutinya dan ini berhubungan dengan banyak izin kan, nah itu kami cek," ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diketahui hadir dalam acara Konfernasi Partai Gerindra pada Senin (17/12) kemarin. Di acara tersebut, Anies juga sempat menyampaikan pidato. Dalam pidatonya, Anies mendoakan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bisa meraih kemenangan di Pilpres 2019 seperti yang ia raih saat pemilihan gubernur DKI Jakarta 2017 lalu.
Selain itu, Anies juga sempat menyampaikan terima kasih kepada Prabowo karena telah diberi kesempatan untuk menjalankan tugas di DKI. Menutup pidatonya, Anies pun kemudian mengacungkan dua jari ke atas.
(gwn/JPC)