Berita Terkini
Nasional

Diskumnaker Sampang Jatim tak Punya Data Pekerja

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Selasa, 18 Desember 2018 20:12 WIB · 2 menit baca
Diskumnaker Sampang Jatim tak Punya Data Pekerja
Pekerja meneruskan pembuatan rak aluminium

PUBLIKSATU, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) Sampang menjalin kerja sama dengan perusahaan di Kota Bahari. Namun, hingga saat ini organisasi perangkat daerah (OPD) ini tidak mengetahui jumlah pekerja di perusahaan atau tempat usaha.

Kabid Penempatan dan Pengembangan Tenaga Kerja Diskumnaker Sampang Bisrul Hafi mengakui instansinya belum mendata tenaga kerja. Pihaknya mengklaim sudah menjalin MoU dengan perusahaan di Kota Bahari untuk melaporkan pekerja. Termasuk, menjamin hak pekerja. Tapi, hal itu kurang mendapat respons dari perusahaan.

Sejauh ini diskumnaker belum melakukan verifikasi keberadaan tenaga kerja di perusahaan BUMD atau BUMN di Sampang. Dari 270 perusahaan, hanya 54 perusahaan yang sudah menyetorkan data jumlah pekerja. Diskumnaker tidak bisa menekan perusahaan agar menyerahkan data jumlah pekerja karena itu merupakan hak dan kewenangan perusahaan.

Akan tetapi, pihaknya tetap melakukan pengawasan terkait dengan pemberian hak dan jaminan keselamatan kerja. ”Semua perusahaan sudah kami kirim surat pemberitahuan tentang pemberian hak-hak pegawai. Misalkan, gaji sesuai UMK dan jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi, laporkan ke diskumnaker,” ujarnya Senin (17/12).

Bisrul memastikan tidak ada tenaga kerja asing (TKA) di Sampang. Selama ini, TKA hanya ada di PT Santos. Namun, itu menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim). ”Kami selalu aktif berkoordinasi dengan koordinator pengawas tenaga kerja di Pamekasan. Terutama perusahaan yang mempekerjakan pegawai dengan jumlah banyak,” tandasnya.

Ketua Komisi IV DPRD Sampang Amin Arif Tirtana menilai selama ini diskumnaker kurang memperhatikan nasib tenaga kerja. Baik yang bekerja di Sampang maupun warga Sampang yang bekerja di perusahaan luar daerah. Padahal, banyak perusahaan besar di Kota Bahari yang tidak memenuhi hak-hak karyawan.

Misalnya, pemberian gaji yang tidak sesuai UMK, pemberian jaminan kesehatan dan keselamatan kerja. Perusahaan tersebut mayoritas perusahaan besar yang mempekerjakan orang dengan jumlah banyak.

Pihaknya sudah mewanti-wanti agar diskumnaker aktif berkoordinasi dengan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) dan BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan data jumlah perusahaan dan tenaga kerja. ”Selama ini diskumnaker seakan tak berdaya menangani persoalan tersebut. Padahal itu berkaitan dengan kesejahteraan dan keselamatan para tenaga kerja,” kata politikus PPP itu.

(mr/nal/luq/bas/JPR)