Berita Terkini
Muna

Kontraktor Tugu di Muna Barat Terancam Kena Denda

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 18 Desember 2018 15:37 WIB · 2 menit baca
Kontraktor Tugu di Muna Barat Terancam Kena Denda
Kabid Cipta Karya Dinas PU Mubar, Bahar Budiman saat meninjau pekerjaan proyek tugu Laworo

PUBLIKSATU, MUNA BARAT - Kepala Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Bahar Budiman, memantau langsung pekerjaan proyek tugu di Desa Lantaito dan Desa Laworo, Mubar.

Ditemui di lokasi pekerjaan, Bahar Budiman mengatakan, progres pekerjaan kedua tugu tersebut belum mencapai 50 persen. Namun sampai dipenghujung akhir tahun 2018 ini, kontraktor pemenang tender terus berupaya untuk menuntaskan konstruksi bangunan.

"Progres pekerjaan proyek belum mencapai 50 persen. Untuk pembangunan tugu di Desa Lantaito, progres pembangunannya baru sekitar 30 persen. Kalau tugu Laworo, baru sekitar 20 persen," sebutnya.

Meski demikian, putra mantan Wakil Bupati Muna La Bunga Baka itu optimis, jika pembangunan tugu bisa selesai sampai akhir Desember ini. Sebab, batas kontrak pekerjaan sampai per 30 Desember 2019.

"Insya Allah bisa diselesaikan sampai per 30 Desember nanti. Hanya kendala cuaca sering hujan. Kalau tidak hujan pekerjaan bisa cepat selesai. Karena saya perhatikan setelah pengecoran tiang, tinggal proses finishing dan pengecetan," ungkapnya.

Proyek pembangunan kedua tugu itu sama-sama dikerja CV Bangun Sarana Perkasa, dengan postur anggaran berbeda. Khusus tugu di Desa Lantaito, anggaran dalam kontrak sebesar Rp 396,870 juta. Sementara anggaran pembangunan tugu di Desa Laworo senilai Rp 895,970 juta. Dana itu bersumber dari APBD induk Mubar.

Jika pekerjaan tidak tuntas hingga tahun ini, maka kontraktor akan dikena denda. Katanya, sesuai aturan denda yang harus ditanggung oleh kontraktor seper 1000 dari jenis pekerjaan yang belum selesai.

"Kalau tidak selesai, kita tidak bayar semua. Kita hanya bayar sesuai dengan bobot pekerjaan. Kemudian pekerjaan tetap dilanjutkan dengan perpanjangan kontrak selama 50 hari. Jika sudah selesai semua akan dilunasi pada APBD perubahan tahun 2019," katanya.

Ia berharap, agar kontraktor pemenang proyek itu bisa menuntaskan pekerjaan sebelum menyebrang tahun 2019. Sehingga tidak dikena denda. "Mudah-mudahan bisa dituntaskan sampai akhir tahun ini. Sehingga kontraknya tidak dikena denda," pungkasnya. (p5)