Berita Terkini
Busel

Mantan Sekdin Kesehatan Busel Bebas, Bendahara Divonis Satu Tahun

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 18 Desember 2018 19:30 WIB · 2 menit baca
Mantan Sekdin Kesehatan Busel Bebas, Bendahara Divonis Satu Tahun

PUBLIKSATU, KENDARI -Sidang dugaan korupsi di Dinas Kesehatan, Sosial dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Buton Selatan tahun 2015 divonis di Pengadilan Tipikor, Kendari, Selasa (18/12) sekitar pukul 11.30 Wita.

Sidang dengan perkara korupsi nomor 54/Pid.Sus/2018/PN.KDI di Dinas Kesehatan, Sosial dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Buton Selatan tahun 2015 selesai dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Irmawati Abidin, SH. MH dipengadilan Negeri Tipikor Kendari.

Kasus ini menyeret terdakwa H Djafar S.Ip yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan, Sosial dan Penanggulangan Bencana Busel. Selain dia juga ada terdakwa Aliamin, AMK yang saat itu menjabat sebagai Bendahara.

Perkara ini adalah rentetan dari Perkara Korupsi terpidana Drs Hamid M.Kes yang saat itu sebagai Kepala Dinas Hamid divonis selama 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan tiga bulan di pengadilan Tipikor Kendari pada Senin 19 Juni 2017 yang lalu atas kasus korupsi uang persediaan dan ganti uang (UPGU) Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Selatan (Busel) tahun anggaran 2015.

Dalam membacakan putusanya H Djafar S.Ip yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris dinyatakan bebas. Sedangkan Aliamin, AMK yang saat itu menjabat sebagai Bendahara diputus bersalah. Alimin divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta apabila tidak membayar diganti hukuman dua bulan penjara serta mengembalikan kerugian negara Rp 85 juta. Apabila tidak bisa mengembalikan kerugian negara akan di sita hartanya atau diganti kurungan satu bulan.

Terdakwa Aliamin Amk dan H Djafar S.Ip di dakwa dengan Pasal 2 sub Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penasihat Hukum terdakwa H Djafar SIp, Imam Ridho Angga Yuwono, SH dan Achmad Fajar, SH merasa putusan hakim telah menyentuh sisi keadilan. Alasannya karena terdakwa H Djafar S.Ip benar-benar tidak menikmati uang negara yang disangkakan tersebut. Pihaknya sangat mengapresiasi pertimbangan hukum majelis hakim.

"Bahkan terdakwa malah dirugikan pada saat merehabilitasi kantor dinas Kesehatan, Sosial dan Penanggulangan Bencana Busel di tahun 2014-2015, sedang Aliamin, AMK terpaksa mengeluarkan uang kas untuk diberikan kepada terpidana Drs Hamid. Kami sangat mengapresiasi pertimbangan hukum majelis hakim," ujar Imam Ridho Angga Yuwono dan pers realisnya.

Dalam pengungkapan kasus ini JPU menduga kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan ketiganya sebesar Rp 144.557.550. Olehnya mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP.(adm)