Berita Terkini
Busel

Sengketa Pulau Kawi-kawia, Pemkab Busel Optimis Menang

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 18 Desember 2018 15:05 WIB · 2 menit baca
Sengketa Pulau Kawi-kawia, Pemkab Busel Optimis Menang
Imam Ridho Angga Yuwono

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN - Sidang sengketa Pulau Kawi-kawia antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan (Busel) dan Kepulauan Selayar segera diputuskan hakim MK. Pemkab Busel meyakini akan memenangkan kasus tersebut.

Melalui kuasa hukum Pemkab Busel, Imam Ridho Angga Yuwono meyakini akan memenangkan sidang di MK tersebut. Ia menilai, idealnya MK tidak lagi membahas substansi gugatan Pemkab Selayar, karena prematur.

Ia menjelaskan hasil kesimpulan sementara, pengacara muda ini menilai, persoalan saat ini mengenai peta wilayah terkait cakupan wilayah administratif.

Hanya saja, Angga mengakui jika terdapat kesalahan pada titik koordinat batas tegas antara Pemkab Busel dan Selayar. Karenanya, seharusnya persoalan ini hanya bisa diselesaikan pada tingkatan Kemendagri. Mengingat persoalan tersebut telah diatur dalam Permendagri nomor 1 pasal 41 tahun 2017.

"Makanya dengan hal ini kami berharap pada MK permohonan Selayar itu dianggap prematur," ungkapnya.

Menurutnya, sesuai perjalanan sidang ia menganggap Pemkab Busel bisa memenangkan perkara ini apabila MK tidak harus lagi melihat substansi gugatan Pemkab Selayar.

"Karena kedua belah pihak belum melewati persoalan substansi yang diatur dalam Permendagri," jelasnya.

Angga melanjutkan, Pemda berupaya beritikad baik dengan mengkonsultasikan hal tersebut pada Kemendagri. Lagi pula Pemkab Busel telah menganggarkan batas tegas tersebut pada anggaran tahun 2019.

Menurutnya, mestinya sengketa batas daerahnya di Permendagri. Di situ tentu lebih detail ketimbang di MK. Karena di situ semua data-data dan bukti akan diambil oleh pemerintah, kemudian memutuskan batas daerahnya. Pemkab Busel akan melaksanakan proses penegasan batas. Sehingga disitulah sengketa administratifnya yang harus dilakukan.

Sidang sengekta pulau kawi-kawia antara Pemkab Busel dan Selayar dengan Nomor Perkara: 24/PUU-XVI/2018 di Mahkamah Konstitusi (MK) tinggal menunggu kesimpulan hakim MK. (aga)