Umat Islam Terluka, MUI Sentil Parpol yang Bawa-bawa Isu Poligami

PUBLIKSATU, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta para politikus ataupun partainya agar tidak berkampanye dengan isu SARA. Hal tersebut dikhawatirkan menimbulkan konflik dan mengganggu harmoni kehidupan antar umat beragama.
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, politisasi SARA dampaknya sangat berbahaya karena dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
“MUI mengimbau kepada para politisi dan elit politik dalam menyampaikan kampanye tidak memproduksi isu SARA karena selain hal itu tidak dibenarkan menurut ketentuan perundang-undangan juga rentan menimbulkan konflik,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (18/12).
Pernyataan tersebut diungkapkan melihat ramainya isu poligami yang awalnya dilontarkan salah satu partai politik. Kemudian, berkembang hingga bertentangan dengan ajaran Islam.
“Isu poligami misalnya, meskipun hal itu merupakan fenomena sosial tetapi tidak bisa dipungkiri bahwa masalah tersebut bersentuhan dengan keyakinan dan syariat agama Islam,” kata Zainut.
Dia menekankan, ketika poligami dieksploitasi untuk kepentingan politik, maka akan melukai umat Islam. “Dipastikan menimbulkan ketersinggungan dan melukai perasaan umat Islam karena meyakini dan mengimani bahwa poligami itu adalah salah satu syariat,” tegas dia.
MUI mengajak semua pihak khususnya para elit politik untuk menghindari politik fitnah, kampanye berbau SARA, dan ujaran kebencian.
Semua itu, menurutnya, bisa merusak peradaban, menghambat konsolidasi demokrasi serta menghancurkan sendi-sendi kebhinnekaan bahkan kerukunan bangsa.
“Kepada KPU dan BAWASLU diminta untuk bertindak tegas kepada para peserta Pemilu yang melakukan politik SARA sehingga Pemilu berjalan dengan damai, bersih dan dan aman,” pungkasnya.
Sebelumnya, publik dibuat terkejut dengan pernyataan sikap elite Partai Solidaritas Indonesia (PSI). PSI menyebut poligami adalah upaya memperdayakan perempuan, bukan memberdayakan.
Sebelumnya, PSI juga mengkritik soal perda berbasia agama.
(yes/JPC)