Wagub Sultra Warning ASN Malas, Sanksi Pemotongan Gaji

PUBLIKSATU, KENDARI – Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tenggara (Sultra), Lukman Abunawas menegaskan, mulai tahun 2019 mendatang, apatur sipil negara (ASN) lingkup Pemprov yang malas akan diberikan sanksi tegas. Sanksi tersebut berupa pemotongan gaji hingga penurunan pangkat dan golongan.
"Adanya tindakan tegas dan pemotongan terhadap gaji akan diberlakukan pada tahun 2019, serta berlaku untuk setiap aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai malas berkantor dan tidak patuh terhadap aturan," jelas Lukman Abunawas saat memimpin apel pagi di depan Kantor Gubernur Sultra, Senin (17/12).
Atas sanksi tersebut, Lukman Abunawas mewarning seluruh ASN lingkup Pemprov agar tetap disiplin dan meningkatkan etos kerja sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing. Aturan terkait sanksi pemotongan gaji hingga penurunan pingkat ini menjadi cambuk bagi ASN untuk menjaga disiplin, masuk dan pulang kantor sesuai waktu yang telah ditentukan.
Ini juga menjadi motivasi bagi ASN agar jangan sekali-kali meninggalkan tugas atau tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas. Terkait disiplin, setiap ASN akan tetap terkontrol dengan absensi yang ada di satuan kerja masing-masing atau SKPD masing-masing.
"Dari itu, kami berharap agar semua ASN di Lingkup Pemprov Sultra, kedepannya lebih meningkatkan kinerja, loyal dengan atasan, disiplin, menjaga tata tertib serta memberikan dedikasi yang tinggi untuk instansi di mana mereka bekerja," pungkasnya. (m4)