Berita Terkini
Nasional

Standar Garam Pemerintah Terlalu Tinggi

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Kamis, 20 Desember 2018 21:43 WIB · 2 menit baca
Standar Garam Pemerintah Terlalu Tinggi
BUTUH PERHATIAN PEMERINTAH: Warga saat berada di rumah garam di Desa Banyusangkah Kecamatan Tanjungbumi

PUBLIKSATU, BANGKALAN – Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menyusun naskah akademik terkait standardisasi garam pangan. Dalam buku kajian akademik itu kampus negeri terbesar di Pulau Garam ini meminta pemerintah menurunkan ketentuan standar garam pangan yang dinilai terlalu tinggi.

Ketua Prodi Ilmu Kelautan UTM Agus Romadhon membenarkan, UTM sudah menyusun naskah akademik untuk meminta penurunan standardisasi garam. Namun, belum disampaikan ke Kementerian Perindustrian.

Diterangkan, saat ini ketentuan garam rakyat yang akan diserap untuk pangan harus memiliki kandungan Natrium klorida (NaCl) di atas 90 persen. Padahal, banyak garam rakyat memiliki kandungan NaCl 80–86 persen saja. ”Jadi lebih kotor,” ujarnya Rabu (19/12).

Di Jepang, kata Agus, standarnya tidak setinggi yang ditetapkan pemerintah. Terlebih untuk garam pangan. Sebab pada dasarnya, kandungan NaCl yang terlalu tinggi tidak baik bagi tubuh jika dikonsumsi.

Untuk itu, pihaknya akan berupaya mengajukan penurunan standar 90 persen NaCl yang ditetapkan pemerintah untuk garam pangan. Ketentuan kandungan NaCl garam di atas 90 persen semestinya cukup menjadi standar garam industri saja.

”Setiap harinya tubuh kita ada batasan asupan garam. Semakin tinggi kita mendapat asupan garam dengan NaCl tinggi, bisa menyebabkan darah tinggi. Tidak bagus untuk tubuh,” kata Ketua Tempat Uji Kompetensi (TUK) Garam dan Kelautan itu.

Agus menambahkan, Kementerian Perindustrian perlu membedakan antara garam konsumsi dengan garam industri. Standar garam industri tidak bisa digunakan untuk kebutuhan industri makanan dan minuman (mamin). ”Kalau standar garam industri selain mamin ditentukan 90 persen NaCl, tidak masalah,” jelasnya.

Direktur Pusat Unggulan Inovasi (PUI) Garam UTM Makhfud Efendy memaparkan, penyusunan naskah akademik itu perlu dilakukan untuk memberikan pertimbangan kepada Kementerian Perindustrian. Terutama menurunkan standar NaCl garam 90 persen.

”Alasan kedua perlu diturunkan standar garam ini, untuk lebih banyak menyerap garam rakyat. Karena banyak garam rakyat tidak sampai 90 persen,” ungkap dia.

Dijelaskan, ada tiga alasan pemerintah harus menurunkan ketentuan standar NaCl garam pangan. Pertama, di luar negeri, acuan standar masih menerima dengan kandungan NaCl 80 persen. Kemudian alasan berikutnya, mengonsumsi garam dengan kandungan NaCl terlalu tinggi tidak baik untuk tubuh.

Selain itu, banyak garam rakyat tidak mencapai kandungan 90 persen NaCl. Dia berharap naskah akademik tersebut menjadi pertimbangan ulang untuk menetapkan standar garam pangan. ”Seharusnya pemerintah bisa memperhatikan hal-hal seperti ini,” pungkasnya.

(mr/bad/onk/bas/JPR)