Berita Terkini
Busel

Terbukti Bersalah, PN Pasarwajo Vonis Kades Lipu Enam Bulan Percobaan

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 20 Desember 2018 15:18 WIB · 2 menit baca
Terbukti Bersalah, PN Pasarwajo Vonis Kades Lipu Enam Bulan Percobaan
Gakum Bawaslu Busel menggelar konfrensi pers soal kasus Kades Lipu Jamal Rais

PUBLIKSATU, BAUBAU - Pengadilan Negeri Pasarwajo akhirnya memvonis bersalah Kades Lipu, Jamal Rais atas kasus tindak pidana pemilu yang menguntungkan salah satu Caleg DPR RI. Sayangnya, dalam putusannya dengan nomor 297/Pid.Sus/2018/PN.Psw yang dibacakan Rabu 19 Desember 2018 kemarin, Jamal Rais hanya dihukum enam bulan masa percobaan atau tidak menjalani hukuman penjara.

Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding di Pengadilan Tinggi dengan harapan Jamal Rais harus menjalani hukuman penjara.

"Diputus masa percobaan selama enam bulan oleh hakim PN Pasarwajo, makanya kami upayakan banding, dengan harapan masuk menjalani pidananya. Supaya ada efek jera, baik dari terdakwa itu sendiri maupun yang lainnya," ungkap Hamrullah SH selaku Jaksa Penuntut Umum, sekaligus pembina sentra Gakumdu Bawaslu Busel saat ditemui di Baubau, Rabu 19 Desember 2018.

Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Buton Selatan, Mahyudin mengapresiasi putusan tersebut. "Bawaslu mengapresiasi putusan ini karena terbukti bersalah, bahwa kepala desa itu terbukti melakukan tindak pidana Pemilu," ungkapnya.

Berangkat dari kasus ini, ia menghimbau seluruh kepala desa agar berhati-hati dan tidak melakukan kesalahan yang sama. "Kami imbau seluruh kepala desa di Buton Selatan untuk tidak melakukan hal yang sama," imbuhnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat rapat di Balai Desa Lipu, Selasa 6 November lalu. Saat itu, Jamal Rais selaku Kades Lipu sengaja menghadirkan Caleg DPR RI di rapat itu. Padahal, rapat tersebut hanya membahas tentang pembuatan jalan tani untuk dijadikan PDAM. Namun dalam perjalanannya, si caleg justru melakukan kampanye.