Berita Terkini
Nasional

Tidak Bakar KTP-el Rusak, Kadis Dukcapil Bakal Dicopot

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 20 Desember 2018 17:43 WIB · 3 menit baca
Tidak Bakar KTP-el Rusak, Kadis Dukcapil Bakal Dicopot
Kadis Dukcapil Buteng Syamsuddin bersama Sekdin dan para Kabid membakar KTP-el rusak

PUBLIKSATU, JAKARTA – Setelah mendapat tamparan keras dari rentetan kasus tercecernya Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di sejumlah daerah, kini Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melemparkan sinyal keras, berupa ancaman pemecatan untuk Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) baik provinsi dan maupun kabupate/kota.

Pemecatan tersebut berlaku jika, Surat Edaran (SE) Nomor: 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan e-KTP Rusak atau Invalid diindahkan. Terlebih, tidak mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang sudah diberlakukan. Sanki pemecatan ini menjadi dasar keseriusan Kemendagri menata sistem administrasi kependudukan dan menghindari penyalahgunaan e-KTP.

“Jelas. Pencatatan berlaku. Dan sudah kami perintahkan segera lakukan pemusnahan dengan cara dibakar serta dibuatkan berita acara pemusnahannya. Dalam proses pemusnahannya undang rekan-rekan media baik cetak maupun elektornik untuk menyaksikan secara langsung,” tegas Kapuspen Kemendagri Bahtiar, Selasa (18/12).

Langkah ini, sambung Bahtiar, sebagai bagian dari bentuk komitmen kuat dari Kemendagri untuk menjaga, mencegah dan menjamin tidak terjadinya penyalahgunaan e-KTP-el yang bertentangan dengan hukum termasuk terkait dengan Pemilu 2019.

“Dan kami tegaskan siapapun yang coba-coba berbuat curang dalam pelaksanaan Pemilu pasti akan ditindak oleh Bawaslu dan jajarannya yang dibantu aparat penegak hukum,” timpalnya.

Lebih lanjut kata Bahtiar, Mendagri juga telah instruksikan Dirjen Dukcapil dan jajaran Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota agar secara sungguh-sungguh memperhatikan, mematuhi dan melaksanakan SOP pemusnahan KTP-el rusak atau invalid tersebut.

Meski pun sambung Bahtiar, dalam perjalanannya hanya ditemukan satu atau dua blanko rusak atau invalid. Maka tetap harus segera dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar yamg disertai dengan berita acara. “Pakai SOP. Laksanakan saja aturan yang sudah dibuat,” tegasnya.

Kemendagri, terang dia, bersama kepala daerah tidak ragu-ragu dalam memberikan tindakan tegas. “Termasuk opsi mencopot pejabat Dukcapil dan memproses secara hukum hingga tuntas siapapun aparat Dukcapil Pusat sampai daerah serta aparat lainnya, apabila terbukti melanggar SOP tersebut,” tutup Bahtiar.

Menanggapi hal ini, pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komaruddin mendukung penuh langkah Mendagri menerbitkan Surat Edaran tersebut. Menurutnya, langkah yang dilakukan oleh Mendagri, Tjahjo Kumolo sudah tepat seperti yang tercantum dalam poin-poin Surat Edaran. Terlebih lagi saat ini tengah dihadapkan dengan Pemilu yang dapat menimbulkan prasangka-prasangka negatif.

“Kebijakan yang tepat dan memang harus dilakukan. Jika tidak dilalukan, maka akan jadi isu yang tak akan berhenti hinga pencoblosan. Iya, ini juga sebagai langkah untuk menghilangkan kesan pemerintah bermain diwilayah itu,” terang Ujang.

Ia pun mendukung langkah Kemendagri yang memberikan sanksi hingga sanksi pemecatan kepada Kepala Dinas Dukcapil yang tidak mengikuti kebijakan Mendagri itu. Bahkan, proses hukum juga menanti jika terbukti melanggar SOP yang sudah ditetapkan.

“Sudah betul kok. Karena Dinas Dukcapil itu kan kepanjangan tangan Depdagri. Jadi memang harus ikut pusat. Memberi sanksi adalah jalan terbaik. Soal KTP-el yang tercecer bukan lah masalah sepele. Oleh karena itu, harus dituntaskan secepat mungkin,” pungkasnya. (hrm/fin/ful)