Tuntutan tak Digubris, Hanura Bakal Polisikan Komisiner KPU

PUBLIKSATU, Setidaknya 34 DPD Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) gagal menemui para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena para komisioner sedang berada di luar kota untuk melakukan dinas.
Adapun keinginan mereka menemui KPU supaya bisa memasukan nama ketua umumnya Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD RI.
Saat dikonfirmasi, Ketua DPP Partai Hanura Benny Rhamdani mengatakan, pihaknya berencana melaporkan para komisioner KPU ke Bareskrim Mabes Polri. Hal ini dikarenakan pihak KPU tak mau menjalankan putusan PTUN.
“Kalau KPU tidak mau mendengar aspirasi sebagai bentuk ketaatan kepada hukum kami akan membawa masalah ini ke Bareskrim Polri," ujar Benny di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (20/12).
Benny mengatakan laporan KPU ke Bareskim Polri lantaran sudah berkonsultasi terlebih dahulu dengan kuasa hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra. Karena menurut Yusril ada celah hukum yang bisa dilakukan Partai Hanura terhadap para komisioner KPU.
"Karena Pak Yusril juga mengatakan ada celah hukum untuk memidanakan mereka," katanya.
Oleh sebab itu dia berharap KPU bisa patuh terhadap putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk bisa memasukkan nama OSO di DCT caleg anggota DPD 2019 silam.
"Kita menginginkan KPU tetap menjadi penyelenggara pemilu yang independen dan bersih dari perilaku dan tindakan kotor," pungkasnya.
Sekadar informasi, Hanura memenangkan putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang isinya adalah KPU memasukan DCT Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang.
Namun KPU tidak bisa mematuhi hal itu, sebab lembaga yang dikepalai Arief Budiman ini merujuk pada putusan Mahkamah Kosntitusi (MK) yang melarang calon anggota DPD dilarang rangkap jabatan di partai politik.
Sehingga KPU pun memberikan tenggat waktu sampai 21 Desember 2018, OSO harus mundur dari jabatannya di Partai Hanura, jika ingin masuk dalam DCT.
(gwn/JPC)