KPK Galang Dana untuk Korban Tsunami di Banten dan Lampung

PUBLIKSATU, Pasca tsunami yang melanda wilayah Banten dan Lampung pada Sabtu malam (22/12), Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama karyawan, pimpinan, dan penasihat KPK melakukan penggalangan dana. Hal ini dilakukan sebagai bentuk empati para pegawai lembaga antirasuah terhadap korban tsunami di pesisir Selata Sunda tersebut.
"Atas nama solidaritas kemanusiaan, pimpinan, penasihat dan pegawai KPK mulai hari ini, 26 Desember 2018, akan mengumpulkan donasi hingga 10 Januari 2019," ungkap Ketua WP KPK, Yudi Purnomo dalam pesan singkatnya, Rabu (26/12).
Yudi menyebut, donasi yang akan dikumpulkan berupa uang tunai maupun barang-barang kebutuhan bagi para pengungsi seperti selimut, makanan, dan obat-obatan.
"Rencananya, setelah terkumpul, kami akan menyalurkan semua bantuan tersebut ke lembaga terpercaya," tambahnya.
Sementara itu, atas kejadian musibah ini, mewakili seluruh pegawai KPK, Yudi menyampaikan turut berduka cita atas musibah tsunami yang menimpa Provinsi Banten dan area Lampung, khususnya di Pandeglang, Banten dan Lampung Selatan.
"Kami turut berduka cita. Merujuk ke data yang dirilis oleh BNPB, tsunami menyebabkan lebih dari 400 orang tewas dan ribuan mengalami luka. Bahkan, ratusan korban lainnya diduga masih belum ditemukan," sebut dia.
Yudi berharap, bencana yang terjadi sejak di Lombok, Palu, dan kini Banten-Lampung bisa menjadi pelajaran bagi pemerintah dan lembaga terkait lainnya agar menyiapkan mitigasi bencana secara baik.
"Dengan mitigasi yang baik diharapkan bisa meminimalisir jatuhnya korban jiwa. Semoga kondisi psikologis para korban cepat pulih dan ekonomi serta pariwisata di daerah yang terdampak bencana bisa segera bangkit," jelas Yudi.
Disisi lain, dia juga mengingatkan agar dana yang semula diperuntukkan mengatasi bencana tidak diselewengkan. Oleh karena itu, pihaknya menyarankan kepada pimpinan agar ada tim supervisi khusus yang mengawasi penggunaan dana penanganan bencana dari APBN.
"Kami turut mengusulkan peringatan hukuman berat, bagi mereka yang terbukti menyelewengkan dana bencana," pungkasnya.
(ipp/JPC)