Pemprov Sultra Perintahkan DPRD Muna Paripurnakan Pinjaman Bank

PUBLIKSATU, MUNA - Polemik persetujuan DPRD terkait rencana pinjaman Pemkab Muna di bank yang membuat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2019 mandek mulai mendapat titik terang setelah Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar konsultasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, Rabu (26/12).
Oleh Pemprov, DPRD diperintahkan agar segera menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap rencana pinjaman Pemkab sebesar Rp 96 M di bank. Paripurna tersebut bertujuan agar status persetujuan dewan terkait pinjaman tidak menggantung.
Toh, nantinya bila dalam paripurna banyak anggota dewan yang menolak persetujuan pinjaman itu, otomatis dana pinjaman yang telah dimasukan dalam KUA-PPAS akan dikeluarkan. "Setelah paripurna itu, pembahasan KUA-PPAS akan dilanjutkan. Seperti apa hasilnya, tergantung paripurna," kata Awal Jaya Bolombo, anggota Banggar DPRD Muna.
Rapat pembahasn KUA-PPAS sesuai jadwal selama empat minggu. Saat ini, akan memasuki minggu keempat. Makanya, pembahasanya akan dikebut. Setelah itu akan dilanjutkan dengan pembahasan RAPBD 2019. Waktunya pun selama 60 hari kerja. "Jadi tidak ada masalah, kalau menyebrang tahun," sebutnya.
Lambannya pembahasan selama ini dikarenakan, TAPD lebih dulu memasukan draft pinjaman pada KUA-PPAS tanpa mengantongi persetujuan dewan. Para anggota dewan pun menganggap itu wajar saja. Tapi, karena surat pembahasan RAPBD lebih dulu masuk, maka dewan lebih mendahulukan pembahasannya. "Kita bukan menghalangi. Tapi, kita prioritaskan dulu APBD 2019. Bicara pinjaman itu merupakan kebijakan," tandasnya. (cr1)