Kontraktor Tugu Lantaito dan Laworo Terancam Putus Kontrak

PUBLIKSATU, MUNA BARAT - Kontraktor pemenang proyek pembangunan Tugu Lantaito dan Laworo, Kabupaten Muna Barat (Mubar) terancam putus kontrak. Hal ini akibat proyek yang ditender oleh CV. Bangun Sarana Perkasa itu tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu per 30 Desember 2018 ini.
"Batas kontrak pekerjaan Tugu Lantaito dan Laworo sampai 30 Desember mendatang. Jika tidak tuntas sampai waktu yang sudah ditentukan itu, maka ada sanksi yang harus ditanggung pihak kontraktor," ungkap Kepala Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mubar, Bahar Budiman.
Menurutnya, perusahaan pemenang proyek tersebut diberi perpanjangan waktu status kontrak. Jadi pihak CV. Bangun Sarana Perkasa, harus memperbaharui kontrak kerja minimal paling lama per 31 Desember.
"Paling lama Senin depan, CV. Bangun Sarana Perkasa, sudah harus mengurus jaminan pelaksanaan kontrak. Kalau tidak, maka terpaksa harus putus kontrak," ujarnya.
Bahar mengaku, jauh sebelumnya PU Mubar sudah memberikan peringatan kepada pemenang proyek untuk menyelesaikan pekerjaan hingga batas kontrak. Kata dia, pihaknya sudah dua kali memberikan surat teguran kepada pihak kontraktor. "Kemarin sudah teguran kedua kita layangkan agar secepatnya menuntaskan pekerjaan," akunya.
Jika pemenang proyek tetap melanjutkan pekerjaan, maka diberi perpanjangan waktu. Hanya saja ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh kontraktor, yakni denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kalau diberikan jaminan, berarti tetap denda. Sementara yang kita bayarkan sesuai dengan bobot pekerjaan dan uang muka," pungkas putra mantan Wakil Bupati Muna, La Bunga Baka itu. (p5)