Berita Terkini
Butur

Polsek Bonegunu Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 26 Desember 2018 17:12 WIB · 2 menit baca
Polsek Bonegunu Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan

PUBLIKSATU, BUTON UTARA - Aparat Polres Muna melalui Polsek Bonegunu, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara (Butur) dibawah pimpinan Kapolsek IPDA Sunarton Hafala berhasil mengamankan dua orang pemuda lantaran diduga telah melakukan tindak pengeroyokan.

Kedua pemuda tersebut yakni, LA (18) dan RU (19) warga Desa Kambowa, Kecamatan Kambowa. Keduanya ditangkap di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kota Baubau, Senin (24/12).

Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan atas nama Riswan Rabu (19/12) lalu, terkait pengeroyokan yang dilakukan didepan umum.

Kapolsek Bonegunu IPDA Sunarton mengungkapkan, kedua dua orang tersebut ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/ 30/XII/2018/Res Muna/ Sek Bonegunu, tanggal 19 Desember 2018 tentang Tindak Pidana Kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dimuka umum terhadap orang atau kekerasan terhadap anak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 ten ang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang pelidungan anak. Yang dituangkan dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp. Kap/ 32/ XII/ 2018 / ResKrim Sek tanggal 24 Desember 2018 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/ 33/XII/2018, tanggal 24 Desember 2018.

"Saat ini kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan di Mako Polsek Wolio Polres Baubau," tandasnya.

Menurut pengakuan pelaku, mereka hendak melarikan diri ke daerah Taliabo, Maluku Utara. (m7)