Rotasi Jabatan di Jombang Dinilai Berdampak Positif, Asal Sesuai Aturan

PUBLIKSATU.CO , JOMBANG - Wakil Ketua DPRD Jombang Masud Zuremi juga menyampaikan, soal rotasi adalah mutlak wewenang elsekutif. Namun, sebagai legislatif DPRD memiliki peran kontrol untuk mengingatkan Pemkab Jombang bekerja secara maraton.
’’Jadi memang benar kaitannya dengan tugas memang masih banyak. Yang paling mendesak yakni pengisian jabatan kepala OPD hasil merger dan yang kosong. Biar fokus APBD 2019,’’ ujar Mas’ud kemarin (25/12).
Kebijakan rotasi, kata Masud sepenuhnya menjadi hak prerogatif bupati. Dia mengingatkan agar tidak terjadi permasalahan di belakang, maka bupati melakukan proses pengisian jabatan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
’’Kami meminta bupati betul-betul menata pejabat sesuai dengan peraturan yang ada dan peraturan perundang-undangan sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,’’ tambahnya.
Dia tidak ingin, semisal yang dipilih menjadi kepala dinas tidak sesuai dengan keahlian bidangnya. Sehingga, akan berdampak pada pelayanan masyarakat. ’’Apalagi jika yang dipilih tidak sesuai, nanti menimbulkan kecemburuan sosial diantara pejabat di pemkab,’’ papar dia.
Untuk itu, DPRD juga mengimbau kepada bupati sebagai pemangku kebijakan agar sebisa mungkin menjaga kondusifitas. ’’Jangan sampai rotasi pejabat ada intervensi dari pihak lain, kami tidak ingin ini membuat kondusifitas di Jombang terganggu,’’ jelas dia.
Ketua DPC PKB ini juga mewanti-wanti dengan makin mepetnya akhir tahun, membuat pemkab harus kerja maraton agar semua tugas selesai tepat waktu. ’’Ini waktunya juga semakin mepet, kami berharap pemkab kerja maraton dan apa yang sudah disetujui kemendagri harus benar-benar dikawal. Sehingga masuk APBD 2019 bisa terlaksana dengan baik termasuk program program yang mejadi visi misi bupati bisa berjalan dengan lancar,’’ pungkasnya. (*)
(jo/ang/mar/JPR)