Berita Terkini
Sultra

Tingkatkan Transparansi Lelang Proyek, Pemprov Sultra Gunakan Teknologi Canggih

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 26 Desember 2018 17:45 WIB · 2 menit baca
Tingkatkan Transparansi Lelang Proyek, Pemprov Sultra Gunakan Teknologi Canggih
Ilustrasi lelang proyek. (publiksatu.co)

PUBLIKSATU, KENDARI - Untuk mempercepat tender barang dan jasa, akhir Desember 2018 ini, fitur versi 3.6, bakal diubah dengan versi 4.3, yang lebih canggih. Demikian diungkapkan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (BPBJP) Provinsi Sultra, Roni Yakob, akhir pekan kemarin.

Dikatakan Roni, selama ini hampir 80 persen pejabat pernah terjebak di bagian pengadaan barang dan jasa, salah satunya karena saat itu tender masih bersifat tertutup dan teknologi belum canggih. Oleh karena itu, dengan menggunakan vitur 4.3, panitia di masing-masing Pokja akan semakin tertib dan kedepanya tidak ada lagi komplein atau sanggahan.

"Karena untuk terjadi perbedaan sangat signifikan antara 3.6 dan 4.3. Yang pertama ada beberapa fitur yang akan berubah secara teknik, tetapi versi ini berada di filosofi bahwa dia lebih transparan dan lebih mudah diakses dan menjaga adanya penyimpangan terhadap tender pengadaan barang dan jasa," jelasnya.

Menurut dia, percepatan tender karena ada perubahan fitur dari versi 3.6 menjadi versi 4.3. Ini adalah pergerakan masuk epereuquitmen era baru, dimana fitur 3.6 akan di-off-kan pada 31 Desember ini, yang dinamakan dengan lelang mencekam.

"Awalnya ketika kita melakukan tender dengan versi yang sekarang 3.6, tiba-tiba berubah menjadi 4.3, sehingga teknologi ini bisa bisa menyambungkan sementara untuk proses tender yang sudah berjalan. Maka berkumpul lah para ahli yang dipandu oleh inspektur yang mana akan berdampak pada hukum," ungkap Roni di ruang rapat kantor gubernur Sultra.

Kemudian, nantinya akan terjadi tender yang sangat terbuka, siapa yang menang akan ada transparasi. Jika sewaktu-waktu ada komplein, maka seluruh pihak yang kalah bisa membuka dokumennya pemenang tender dengan menyesuaikan persyaratan yang dimintakan.

"Kalau dulu tidak terbuka (transparan), sekarang sudah lebih terbuka, serta bisa mengimput data langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," bebernya.

Tadi lagi menyatukan pikiran apakah PPK itu bisa dijabat oleh staf atau harus pejabat, versi dari beberapa regulasi itu di Perpres pengadaan barang dan jasa tidak menyebut apakah harus pejabat yang penting punya kompetensi, punya setifikat dan mengetahui persisi tentang keilmuan dan pengadaan.

"Untuk perbedaan antara 3.6 dan 4.3 ini sebenarnya secara teknisnya. Untuk versi 3.6 tidak terlihat dokumen-dokumen pada penawar, jika ada penyedia yang masuk menawar, maka yang bisa mengetahui hanya Pokja. Saat ini dengan memakai versi 4.3 sifatnya sudah terbuka (transparan) serta untuk publik bisa tahu mengenai kelayakannya dan berdasarkan syarat yang sudah terpenuhi," paparnya. (m4)