2019, Anak Wajib Kantongi KIA

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buton Selatan (Busel) bakal menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) tahun 2019 mendatang. Sehubungan dengan itu, instansi yang dipimpin Nadir ini, membutuhkan printer mesin pencetak khusus dan sudah dianggarkan tahun 2019 mendatang.
Kadis Dukcapil Busel Nadir mengatakan, yang wajib memiliki KIA adalah anak yang berusia lima sampai dengan 17 tahun kurang satu hari. Pada usia tersebut, anak harus dilakukan perekaman foto. Kemudian yang berusia nol sampai dengan lima tahun kurang satu hari, itu hanya identitas tanpa foto, jadi syaratnya harus memiliki akta kelahiran.
"Setelah ada akta kelahirnya, kami terbitkan Kartu Identitas Anak (KIA)," katanya saat ditemui awak media, Rabu (26/12).
Ia menjelaskan, setelah anak berusia 17 tahun, maka Disdukcapil akan mengganti KIA tersebut menjadi KTP. "Tapi anak yang bersangkutan harus berfoto ulang lagi. Mungkin foto pada saat KIA masih anak-anak, saat KTP dia sudah remaja," katanya.
Nadir mengungkapkan, untuk Busel, jumlah anak yang bisa tercatat di KIA kurang lebih sekitar 40 ribu jiwa. Dan pihaknya akan melakukan perekaman terlebih dahulu. Setelah perekaman baru akan diterbitkan KIA, ketika sudah ada mesin pencetaknya.
Dikatakan Nadir, KIA ini diberlakukan sejak tahun 2016 lalu. Namun saat itu hanya berlaku bagi daerah-daerah yang memungkinkan, dengan persentase akta kelahiran sudah mencapai di atas 80-90 persen.
"Karena kita ini masih banyak yang belum memiliki akta kelahiran, maka saat itu kita belum diwajibkan," akunya.
Namun lanjut dia, tahun 2019 semua daerah wajib menerbitkan KIA. Karena Pemkab Busel awal tahun 2019 ini Disdukcapil terjun langsung di lapangan secara mobile untuk melakukan perekaman pada anak yang usia 5-17 tahun kurang satu hari, di sekolah-sekolah ataupun di PAUD.
"Kita menjemput di lapangan. Insya Allah, Januari kita akan turun perekaman nanti belakangan baru dicetak KIA. Tapi syaratnya arus miliki akta kelahiran," tutupnya. (aga)