Berita Terkini
Nasional

KPK Konfrontir Dua Tersangka Suap di Pakpak Bharat

Oleh Redaksi Publiksatu / Heri · Jumat, 28 Desember 2018 20:57 WIB · 1 menit baca
KPK Konfrontir Dua Tersangka Suap di Pakpak Bharat
Jurubicara KPK, Febri Diansyah

PUBLIKSATU, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara.

"Hari ini dua tersangka akan diperiksa, yaitu RYB dan HSE," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (28/12).

Kedua tersangka akan diperiksa silang atau dikonfrontir. Yaitu satu tersangka menjadi saksi untuk tersangka lainnya.

KPK mengungkap kasus suap di Pakpak Bharat dalam operasi tangkap tangan (OTT). KPK mengamankan enam orang dalam OTT tersebut di Medan, Jakarta dan Bekasi.

KPK menetapkan tiga diantaranya sebagai tersangka penerima suap, yaitu Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu; Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali; dan satu pihak swasta, Hendriko Sembiring.

Belakangan, KPK menetapkan Direktur PT. TMU, Rijal Efendi Padang sebagai tersangka pemberi suap. (int)