Berita Terkini
Nasional

Banjir di Makassar Dinilai Dampak dari Pembangunan

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Sabtu, 29 Desember 2018 18:08 WIB · 2 menit baca
Banjir di Makassar Dinilai Dampak dari Pembangunan
Walhi Sulsel saat melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Sulsel

PUBLIKSATU, Hujan yang mengguyur Kota Makassar dalam dua hari terakhir mengakibatkan sejumlah wilayah terendam banjir. Total ada 15 kecamatan yang terdampak. Bahkan 2 kecamatan di antaranya terdampak cukup parah. Yakni, Kecamatan Tamalarea dan Tamalate. Air setinggi betis orang dewasa menggenangi permukiman warga.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan (Sulsel) Muhammad Al Amin menilai, banjir yang setiap tahun melanda Kota Makassar disebabkan semakin berkurangnya daerah resapan air. Hal itu akibat pembangunan berkelanjutan yang tidak mempertimbangkan dampak lingkungan.

Daerah yang seharusnya menjadi resapan air, tertutup dengan material pembangunan. "Ketika proyek pembangunan properti ini terus berlanjut, maka titik-titik banjir di Kota Makassar akan semakin bertambah," kata Al Amin dalam keterangan resminya di Makassar, Sabtu (29/12).

Penelitian yang dilakukan Walhi Sulsel sepanjang 2018, berkurangnya daerah resapan air hingga ruang terbuka hijau menjadi persoalan mendasar yang terjadi di Makassar. "Lahan-lahan resapan yang terus tergerus membuat air tak mendapatkan jalan keluar. Akibatnya banjir," jelasnya.

Saat ini ada dua perusahaan properti yang fokus melakukan pembangunan. Terutama pengembangan perumahan di titik strategis perkotaan. "Proyek ini dibangun di lahan resapan air seluas 700 hektare. Tentu menurut kami akan membuat kondisi lingkungan hidup di Kota Makassar semakin memburuk," ungkap Al Amin.

Untuk itu, pemerintah provinsi dan pemerintah kota diminta untuk melakukan peninjauan kembali. Khususnya soal kelestarian lingkungan. "Kami menegaskan, mendesak (wali kota dan gubernur) untuk meninjau ulang proyek pengembangan. Harus meninjau ulang perizinan pembangunan di Sulsel. Pemerintah sekarang harus melakukan upaya pencegahan kerusakan lingkungan, dan yang terakhir penegakan hukum jika terbukti merusak lingkungan," tegas Al Amin.

(rul/JPC)