Berita Terkini
Sultra

BNNP Sultra Ungkap 27 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Sabtu, 29 Desember 2018 17:22 WIB · 2 menit baca
BNNP Sultra Ungkap 27 Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Ilustrasi

PUBLIKSATU, KENDARI - Sepanjang tahun 2018, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap dan menyelesaikan 27 laporan kasus penyalahgunaan Narkotika.

Dari 27 kasus penyalahgunaan Narkotika yang berhasil diungkap tersebut, jumlah tersangka yang sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan sebanyak 36 orang, terdiri 34 orang laki-laki dan 2 perempuan. Sementara barang bukti yang disita untuk kategori Sabu sebanyak 3 kilo dan 525,071 gram, Ganja sebanyak 810 gram dan Tembakau Gorilla sebanyak 1,59 gram.

Kepala BNNP Sultra, Brigjenpol Bambang Priambada mengatakan, bahwa pihaknya tidak bisa berdiam diri melihat peredaran dan penyalahgunaan Narkoba yang menghancurkan bangsa dan negara, bahkan generasi muda serta karakter Bangsa Indoensia.

"Rakyat pun dituntut harus mengambil langkah sekecil apapun untuk membantu pihak yang berwajib dalam memerangi kejahatan Narkoba, yang secara perlahan menggerogoti Bangsa Indonesia, pemerintah dan masyarakat," katanya.

Menurut Bambang, masyarakat sadar bahwa kejahatan Narkoba ini adalah bentuk perang modern yang tengah digencarkan oleh siapapun yang berniat menguasai Indonesia tanpa mengotori tangannya sendiri.

"Oleh karena itu, perlunya upaya pengurangan supply dan kerja keras dari pihak kepolisian, BNN serta seluruh pihak harus dilakukan secara berimbang. Dari sisi pemberantasan, BNN Provinsi Sulawes Tenggara bersama empat BNN kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara telah melakukan berbagai ungkap kasus sepanjang tahun 2018 dalam rangka pemberantasan dan pemotongan jalur masuknya Narkoba," jelasnya.

Kata Bambang, pemberantasan peredaran Narkoba tidak akan menghasilkan dampak yang signifikan, jika tidak diimbangi dengan domaind reduction atau pengurangan permintaan Narkoba melalui pencegahan langkah dalam rangka pencegahan mulai dari kawasan pedesaan. BNN bersama dengan Kemendagri dan Kementerian Desa telah merintis program desa bersinar atau desa bersih Narkoba dan pada 24 Desember lalu.

"Untuk mematikan pergerakan Narkoba, BNN Provinsi Sulawesi Tenggara dan BNN kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara juga telah melaksanakan 189 kegiatan diseminasi informasi kepada 26.343 orang dari kelompok masyarakat, pekerja, maupun pelajar, dan pembentukan penggiat anti narkoba sebanyak 472 orang yang berasal dari lingkungan pekerja baik pemerintah maupun swasta, lingkungan pendidikan formal dan non-formal serta dari lingkungan masyarakat," pungkasnya. (m4)