Berita Terkini
Nasional

Dewan Minta Pemkab Jombang Lakukan Kajian Terkait Kompensasi Tower PLN

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Sabtu, 29 Desember 2018 19:25 WIB · 2 menit baca
Dewan Minta Pemkab Jombang Lakukan Kajian Terkait Kompensasi Tower PLN
Pembangunan jaringan kabel tegangan tinggi milik PLN di beberapa desa di Jombang

PUBLIKSATU, JOMBANG – Hingga saat ini permasalahan kompensasi pembangunan jaringan kabel tegangan tinggi milik PLN di beberapa desa di Jombang masih mengambang. Menyusul belum adanya payung hukum yang jelas terkait pembayaran kompensasi tersebut.

Kalangan DPRD Kabupaten Jombang meminta pemkab melakukan kajian terkait kompensasi PLN tersebut. ”Karena sampai sekarang masih belum ada kejelasan terkait kompensasi tersebut,” ujar Cakup Ismono, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jombang kemarin.

Dijelaskan, polemik ini lantaran beberapa perangkat yang TKD (tanah kas desa)-nya terkena pembangunan jaringan, apakah uang kompensasi tersebut masuk ke semua perangkat apakah sebagian masuk desa. ”Kan ini masih belum ada payung hukum yang jelas, sehingga ada multitafsir,” ungkapnya.

Apalagi, menurut Cakup, apabila tidak segera dibuatkan payung hukum yang jelas, maka PLN juga tidak akan membayar. ”Kabar terbaru saya dengar, jika tidak ada payung hokum, PLN juga tidak membayar kompensasi,” ungkapnya.

Memang diakui, permasalahan ini seharusnya segera diselesaikan. Paling tidak pemerintah segera membuat regulasi yang jelas. Karena yang ditakutkan ke depannya, muncul persoalan hukum. ”Yang kami takutkan ke depan terjadi masalah apabila tidak ada payung hukum yang jelas,” imbuhnya.

Untuk itu, pihaknya akan memanggil Kabag Hukum dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD) untuk melakukan kajian terkait permasalahan ini. Apakah nantinya akan dibuatkan Perda, Perbup atau Perdes. Hanya saja, menurutnya untuk permasalahan ini hanya cukup Perdes saja, lantaran tidak semua desa ada jaringan saluran tegangan tinggi (Sutet) PLN.

”Kalau menurut saya cukup hanya Perdes saja,” tegasnya. Hanya saja, dirinya harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kabag Hukum, bagaimana kedepannya agar tidak sampai menimbulkan masalah. ”Rencananya Senin (31/12) kami akan ajak hearing Kabag Hukum terkait permasalahan ini,” pungkasnya. (*)

(jo/yan/mar/JPR)