Berita Terkini
Nasional

Pemprov Jatim Perkuat Kewenangan Satpol PP dan Penyidik ASN

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Sabtu, 29 Desember 2018 18:46 WIB · 3 menit baca
Pemprov Jatim Perkuat Kewenangan Satpol PP dan Penyidik ASN
Gubernur Jatim Soekarwo menandatangani Raperda Trantibmumlinmas setelah ditandatangani pimpinan DPRD Jatim dan disetujui menjadi perda

PUBLIKSATU, SURABAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) menyetujui sekaligus mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibmumlinmas) menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Jumat (28/12). Setelah ditandatangani oleh sejumlah pimpinan DPRD Jatim, Perda tersebut kemudian juga ditandatangani Gubernur Jatim Soekarwo.

Sebelum disahkan, juru bicara Fraksi PKB DPRD Jatim, Fatchullah SH saat menyampaikan pendapat akhir mengatakan Fraksi PKB menyetujui raperda tersebut menjadi Perda. Namun ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan, yakni raperda ini dibuat untuk penguatan terhadap kewenangan yang dimiliki oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan penyidik pegawai negeri sipil provinsi Jatim dalam menegakkan Perda dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim. Baik penguatan sumber daya manusia, sarana prasarana, maupun pendanaan.

“Kami berharap agar raperda ini, tidak hanya berpotensi untuk menguatkan kewenangan Satpol PP dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Melainkan juga meningkatkan kapasitas SDM dan profesionalitas setiap Satpol PP,” jelasnya.

Pria yang juga anggota komisi A DPRD Jatim ini menambahkan dengan adanya Perda ini pihaknya berharap agar ego sektoral perangkat daerah (perkada) yang seolah menegaskan kewenangan Satpol PP untuk menegakkan perda, dan peraturan kepala daerah tidak muncul lagi.

“Karena dalam regulasi sudah dijelaskan, bahwa Satpol PP merupakan satu - satunya perangkat daerah yang memperoleh kewenangan atribusi dari undang - undang pemerintahan daerah untuk menegakkan perda, dan perkada. Serta untuk menyelenggarakan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat,” paparnya.

Sementara juru bicara Fraksi PDIP DPRD Jatim Bambang Juwono mengatakan fraksi PDIP menyambut gembira dengan disahkan perda ini. Karena perda ini dibuat untuk memperkuat kewenangan Satpol PP dan PPNS dalam menegakkan Perda dan pergub.

“Sebanyak apapun dan sebagus apapun perda yang akan kita hasilkan, pada akhirnya akan berpulang pada keberanian penegak perda untuk melaksanakan tanggung jawab dan kewenangannya,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya meminta agar perda ini menjadi tonggak awal bagi Satpol PP untuk berani tegas terhadap semua pelanggaran yang ada.

Sementara itu Gubernur Jatim Soekarwo menyatakan bahwa dalam Pasal Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah mengatur bahwa urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan konkuren dan urusan pemerintahan umum.

“Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Salah satu urusan pemerintahan wajib terdiri atas urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan tidak berkaitan dengan pelayanan dasar,” jelasnya.

Sementara salah satu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dimaksud adalah ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Ini memiliki arti bahwa pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk ikut serta mewujudkan kehidupan masyarakat yang tenteram dan tertib, serta memberikan perlindungan kepada segenap bangsa sesuai dalam pembukaan UUD 1945. (mus/rud)

(sb/mus/jay/JPR)