Berita Terkini
Nasional

Kaleidoskop 2018, Gubernur Anies Bersih-bersih Wali Kota Hingga Dirut BUMD Dicopot

Oleh Redaksi Publiksatu / Heri · Senin, 31 Desember 2018 15:09 WIB · 4 menit baca
Kaleidoskop 2018, Gubernur Anies Bersih-bersih Wali Kota Hingga Dirut BUMD Dicopot
Gubernur Anies Baswedan

DALAM setahun memimpin ibu kota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah berulang kali melakukan pencopotan pejabat. Seperti bersih-bersih sejumlah pejabat tak lagi dipercaya Anies untuk membantu dalam kepemimpinannya.

Tak tanggung-tanggung jumlah pejabat yang dicopot pun cukup banyak. Bahkan pencopotan pejabat eselon II yang dilakukan sempat menimbulkan kontroversi. Pejabat yang dipotot Anies, mulai dari kepala dinas hingga wali kota dan bupati.

Anies mengatakan pelantikan alih jabatan, promosi dan mutasi wajar dilakukan di dalam sebuah organisasi. Hal ini dilakukan untuk menjaga dan menumbuhkan budaya serta sistem kerja. "Rotasi bahkan juga pelelangan dilakukan dalam rangka tour of duty. Para pejabat dan petugas yang bekerja atas negara harus memiliki ilmu pengetahuan yang lebih luas tentang Jakarta," tutur Anies, 5 Juli lalu.

Lima wali kota dan satu bupati, sekaligus dicopot Anies saat itu. Pencopotan wali kota dan bupati itu ternyata memunculkan reaksi dari para pejabat. Salah satunya mantan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi yang keberatan atas pencopotan jabatannya, dengan alasan dirinya telah memasuki masa pensiun di usia 58 tahun.

Selain Tri, adapula mantan Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana mengaku tidak ditempatkan dalam posisi apapun setelah pencopotan jabatan yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu.

Lapor KASN

Sejumlah pejabat pun akhirnya memutuskan untuk lapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mereka melaporkan Anies yang mencopot pejabat tanpa alasan yang jelas, bahkan hanya melalui aplikasi Whatsapp.

Ketua KASN Sofian Effendi kemudian mengeluarkan empat rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti oleh Anies. Pertama, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan harus mengembalikan jabatan pejabat yang telah diberhentikan.

Kedua, jika terdapat bukti-bukti baru yang memperkuat adanya pelanggaran yang dilakukan para pejabat yang diberhentikan tersebut, diharapkan dalam waktu tidak lebih 30 hari kerja, bukti-bukti baru itu dapat disampaikan kepada KASN.

Ketiga, penilaian kinerja atas seorang pejabat dilakukan setelah 1 tahun dalam suatu jabatan dan diberikan kesempatan selama 6 bulan kepada pejabat yang bersangkutan untuk memperbaiki kinerja.

Keempat, adanya evaluasi penilaian hasil kinerja secara lengkap tertulis dalam bentuk Berita Acara Penilaian. Apabila Anies tidak melakukan empat rekomendasi KASN, maka dirinya berpotensi melanggar Pasal 78 junto Pasal 61,67 dan 76 dari UU Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Pemerintahan Daerah.

Anies Acuh

Sayangnya, Anies terkesan acuh atas rekomendasi KASN. Bahkan beberapa pejabat berulang kali mengadu ke KASN, karena rekomendasi untuk mengembalikan jabatan tidak dijalankan Anies.

"Sejauh ini belum semua rekomendasi kita belum dilaksanakan. Semuanya kan JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) yang pensiunnya 60 tahun, lalu diberhentikan sebelum batas usia, kasihan kan mereka. Sudah tidak terima gaji dan tunjangan karena sudah diberhentikan oleh Gubernur," kata Sofian saat dikonfirmasi, 6 September.

Belakangan sejumlah pejabat yang dicopot Anies, telah mendapatkan jabatan baru. Seperti Tri Kurniadi yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris BKSP Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur.

Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menganggap hal itu merupakan sebuah ujian baginya. Menurutnya, dalam memimpin sebuah birokrasi adalah wajar jika mendapati pihak yang tidak setuju atas keputusan yang diambil.

Lelang Jabatan

Sementara itu, Anies tengah membuka lelang jabatan untuk 14 jabatan yaitu Kepala Badan Kepegawaian Daerah; Kepala Dinas Perindustrian dan Energi; Kepala Dinas Kehutanan; Kepala Dinas Bina Marga; Kepala Dinas Pendidikan; serta Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik;

Kemudian, untuk jabatan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; Kepala Dinas Kesehatan; Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah; Kepala Biro Administrasi Sekretariat Daerah; Wakil Wali Kota Jakarta Timur; dan Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

Selain pejabat struktural, Anies juga melakukan perombakan besar-besaran pada BUMD DKI. Anies mencopot sejumlah direktur BUMD yang dinilainya tidak satu visi.

Beberapa Dirut BUMD yang dicopot seperti, Dirut PT Transjakarta Budi Kaliwono, Dirut PT Bank DKI, Dirut PT Jakpro, dan Dirut PAM Jaya. Sementara Dirut PD Dharma Jaya mengundurkan diri.(int)