Tersangka Kasus Mafia Bola Dikuatirkan Dituntut Ringan

PUBLIKSATU, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Trisakti Abdul Ficar Hadjar mengatakan langkah Polri untuk memproses hukum terhadap jaringan mafia bola memang tepat. Mafia bola ini bisa dikenai pidana dengan sejumlah pasal, seperti penipuan atau pemerasan.
”Atau, malah bisa dipandang kalau mafia bola ini sebagai upaya sabotase terhadap olah raga sepak bola di Indonesia,” tutur Abdul
Proses hukum terhadap mafia bola ini memang perlu diapresiasi. Namun begitu, ada hal yang perlu diwaspadai. Yakni, jangan sampai polisi tertular dengan penyakit mafia bola.
Sehingga, kasus bisa menguap dan lama-lama berhenti. ”Jangan sampai kasus ini ujungnya dituntut ringan,” paparnya.
Karena itu, perlu pengawasan untuk mencegah potensi main mata diantara penegak hukum. Kalau memungkinkan bisa dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ”Agar meminimalisir kemungkinan pengaturan pasal terhadap mafia bola,” jelasnya.
Dia menuturkan, penegakan hukum terhadap mafia bola ini jangan menjadi tindakan utama. Sebab, penegakan hukum itu hanya pendorong.
Yang utama adalah, pembinaan pemain, pelatih, wasit dan manajer klub. ”Hukum juga harus ditegakkan dengan konsisten,” terangnya. (han/idr/bas)