Belum Terealisasi, Rumah Nelayan di Waindawula Diusulkan Lagi
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN - Usulan bantuan perumahan khusus nelayan di Desa Waindawula, Kecamatan Siompu kembali diusulkan ke Kementrian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia.
Sebelumnya, bantuan perumahan khusus nelayan itu diusulkan bersamaan dengan perumahan khusus nelayan di Desa Bola, Kecamatan Batauga. Di Desa Bola sudah direalisasikan tahun 2018 lalu. Namun di Desa Waindawula, Kecamatan Siompu belum terealisasi.
Camat Siompu, Muhammad Thahir kembali mempertanyakan progres usulan bantuan perumahan khusus nelayan di wilayahnya itu. Pasalnya seluruh syarat sudah terpenuhi. Masyarakat setempat juga menunggu realisasi dan banyak berharap.
"Lahanya sudah siap satu hektare, ada usulan dengan rumah khusus secara bersamaan dengan Bola di Batauga. Batauga sudah selesai. Di Siompu belum terealisasi. Masyarkat sudah bertanya-tanya," imbuhnya dalam forum sosisalisasi regulasi tentang perumahan belum lama ini.
Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Sultra, Eka Rahendra mengaku usulan tersebut di tahun 2019 ini belum masuk dalam datanya. Meskipun baru menjabat dirinya meminta pemerintah daerah untuk proaktif mengusulkan kembali sehingga dapat diteruskan ke Kementrian PUPR.
"Progres perumahan khusus di Desa Waindawula, Kecamatan Siompu perlu dikonfirmasi lagi ke kementrian karena di SNVPT belum masuk," katanya.
Ia berharap pemerintah daerah dalam mengusulkan data program BSPS harus singkron dari lurah, kades camat, kabupaten, provinsi hingga pusat.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Busel, La Ganefo mengaku, untuk usulan bantuan perumahan khusus nelayan di Desa Waindawula terkendala ada keterkaitan dengan dana. Saat itu ada bencana alam tahun 2018. Sehingga dana yang ada dikuncurkan ke bencana di Indonesia.
Ditambahkan, untuk lahan satu hektare di Waindawula, Dinas Perumahan akan mengusulkan kembali ke SNVT. Disperkim akan mencoba mengusulkan kembali ke SNVT. Untuk proses legalitas lahan sudah masuk di Tapem untuk sertifikat lahan. (aga)