DPRD Kolaka Tetapkan 11 Raperda Menjadi Perda Baru
Bagikan

PUBLIKSATU, KOLAKA - DPRD Kabupaten Kolaka menetapkan 11 rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Perda dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kolaka, Parmin Dasir, Sabtu (41/8).
Peraturan tersebut yakni Perda pembentukan dan pengelolaan BUMDES, Perda penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan daerah, dan perda tentang pembentukan dan susunan badan kesatuan bangsa dan politik Kabupaten Kolaka.
Delam peraturan daerah lainnya yakni, perda tentang sumbangan pihak ketiga kepada pemerintah daerah kabupaten Kolaka. Perda perubahan atas Perda Kabupaten Kolaka Nomor 4 tahun 2011 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha. Serta Perda tentang pencabutan atas Perda Kabupaten Kolaka Nomor 17 tahun 2007 tentang Pemanfaatan Kayu pada hutan hak.
Perda lainnya yakni tentang pencabutan atas Perda Kabupaten Kolaka Nomor 11 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, Perda perlindungan profesi guru. Perda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah Kabupaten Kolaka tahun 2019–2023, Perda perubahan ketiga Perda Kabupaten Kolaka nomor 2 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, serta perda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2019.
Dalam sambutannya di hadapan peserta rapat paripurna yang turut dihadiri Bupati Kolaka Ahmad Safei tersebut, Ketua DPRD Kolaka Parmin Dasir mengungkapkan, seluruh fraksi yang berjumlah 8 fraksi menyetujui sebelas Raperda hasil usulan dprd maupun eksekutif.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kolaka Ahmad Safei menyatakan apresiasinya terhadap anggota DPRD yang telah membahas dan menetapkan 11 Raperda menjadi Perda defenitif, khususnya APBD perubahan 2019.
Disisi lain Safei mengaku menyadari bila dalam pembahasan Perda ini terdapat dinamika yang berkembang berupa saran, kritikan, dan pendapat dari anggota dewan. Itu kaga dia, akan memberi nila positif dalam meningkatkan pembangunan dan kemajuan daerah di Kabupaten Kolaka.
“Pendapat dan saran yang disampaikan melalui laporan menjadi masukan bagi Pemda, khususnya perangkat daerah dalam terus meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran,” kata Safei.(m6)