Pemkab Usulkan Seluruh Aset Buton di Baubau Dihapus
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN - Seluruh aset Kabupaten Buton yang ada di Kota Baubau bakal diusulkan untuk dihapus. Dokumennya sudah disusun dan tinggal diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton untuk disetujui.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buton, Tohir mengungkapkan, mulai dari eks gedung kantor sampai dengan rumah jabatan (Rujab) bupati dan wakil bupati semua telah dimasukan dalam daftar usulan penghapusan aset. "Jadi sekarang tinggal kita serahkan ke dewan," katanya di kantornya, Senin (2/9).
Secara pasti, dia belum dapat merinci total nilai seluruh aset yang ada di Kota Baubau. Namun jika diperkirakan bisa mencapai satu tahun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Buton.
"Kalau diuangkan saya belum tahu pasti. Kecuali kita lihat baik-baik dulu daftarnya. Triliunan mungkin tidak sampai, paling ratusan miliar atau menghampiri," ucapanya.
"Yang jelas kalau kita jual itu harganya pasti bervariasi. Tergantung NJOP-nya (Nilai Jual Objek Pajak)," sambungnya.
Menurut Tohir, jika dewan menyetujui untuk dihapus, maka tentu merugikan bagi rakyat Kabupaten Buton. Sebab aset tersebut merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).
"Kalau dibilang merugikan, sudah pasti merugikan karena menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah. Tapi mau bagaimana lagi kalau sudah sesuai arahan (KPK RI)," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, polemik penyerahan aset Kabupaten Buton ke Kota Baubau sebagaimana petunjuk KPK RI dan Kejari Sultra, kini masih menunggu persetujuan DPRD Buton.
Ketua DPRD Buton, La Ode Rafiun mengatakan, keputusan penyerahan akan ditentukan setelah Pemkab Buton mengusulkan penghapusan aset kepada dewan. Sebab, dokumen ini yang akan menjadi dasar pihaknya untuk menggelar rapat.
"Setelah dokumen penghapusan diserahkan, maka DPRD akan melakukan langkah-langkah penyelesaian. Pertama, kami akan panggil DPRD dan Pemerintah Kota Baubau. Kemudian memanggil Pemerintah Kabupaten Buton, dan termasuk Kejaksaan Tinggi untuk kita lakukan rapat dalam konteks pelaksanaan dan mekanismenya seperti apa," ujarnya ketika ditemui usai rapat kerja bersama eksekutif di kantornya, Kamis (29/08)
Dalam rapat nanti, lanjut Rafiun, pihaknya akan mempertanyakan kepada Pemkab Buton sejauh mana aset-aset yang akan dihapus. Termasuk sistemnya seperti apa, semua bakal diungkap dalam rapat. Pada intinya dewan tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Dalam Negeri RI No 42 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyerahan Barang dan Hutang Piutang Pada Daerah yang Baru Dibentuk.
"Yang jelas petunjuk pelaksanaan apa yang diperintahkan KPK, Kejaksaan Tinggi, oleh DPRD itu merupakan rujukan tanpa menyalahi Keputusan Menteri Dalam Negeri No 42 Tahun 2001," ujarnya.
Secara kelembagaan, kata Rafiun, DPRD Buton setuju dengan penyerahan aset ke Kota Baubau sepanjang prosedur dan tata caranya tidak bertentangan dengan aturan perundangan yang berlaku.
"Jadi semua harus butuh pertimbangan. Intinya tidak akan merugikan Kabupaten Buton kalau sesuai dengan peraturan. Kalau kita sudah patuh pada hukum, sudah taat pada hukum, tentu tidak akan menyebabkan kerugian kepada masyarakat Kabupaten Buton," tandasnya. (man)