Jasa Raharja Bayar Klaim Kecelakaan Rp 1,5 Triliun Hingga Juli 2019
Bagikan

PUBLIKSATU, Kecelakaan sepeda motor mendominasi pengajuan klaim kepada asuransi PT Jasa Raharja (Persero). Sepanjang tujuh bulan pertama 2019, perusahaan asuransi kecelakaan milik BUMN ini mencatatkan total klaim kecelakaan senilai Rp 1,5 triliun. Sepanjang 2018, total klaim yang dibayarkan PT Jasa Raharja mencapai Rp 2,5 triliun.
Direktur Keuangan Jasa Raharja, Myland mengungkapkan bahwa dalam memberikan pelayanan santunan kepada korban/ahli waris korban yang tertimpa kecelakaan, Jasa Raharja berupaya memberikan kemudahan bagi dalam menerima dana santunan.
“Kami berharap angka klaim hingga akhir tahun terkendali. Klaim memanga cenderung naik, tapi jumlah korban jiwa sebenarnya turun,” ujar Myland kepada pers di Jakarta, Rabu (04/09).
PT Jasa Raharja mencatatkan total aset sebesar Rp 13,98 triliun per Juli 2019, tumbuh tumbuh 7,68 persen dibanding periode yang sama tahun lalu yang tercatat sebesar Rp 12,98 triliun. Sementara ekuitas Jasa Raharja tumbuh 10,29 persen dari Rp 9,84 triliun pada Juli 2018 menjadi Rp 10,85 triliun persen Juli 2019.
Pendapatan underwriting Per Juli 2019 tercatat sebesar Rp 2,60 triliun, naik 3,06 persen dibanding periode yang sama tahun 2018 yang tercatat sebesar Rp 2,57 triliun.
Sementara beban Jasa Raharja per Juli 2019 tercatat Rp 1,88 triliun, naik 2,68 persen dibanding per Juli 2018 yang tercatat sebesar Rp 1,84 triliun.
Dari capaian itu, laba setelah pajak Jasa Raharja hingga Juli 2019 tercatat sebesra Rp 915 miliar, naik 5,24 persen dibanding periode yang sama tahun lalu yang tercatat sebesar Rp 870 miliar.
Jasa Raharja mrupakan merupakan BUMN yang diamanahkan menyelenggarakan Perlindungan Dasar sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Tugas pokok Jasa Raharja adalah menyerahkan Santunan bagi Korban Kecelakaan alat angkutan umum Darat, Laut dan Udara dan korban kecelakaan lalu lintas jalan sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar. (JP)