Berita Terkini
Busel

Tiga Dokumen KLHS Busel Disusun

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 12 September 2019 13:49 WIB · 4 menit baca
Bagikan
Tiga Dokumen KLHS Busel Disusun
Asisten II Setkab Busel Maharuddin, Wakil Rektor II Unhas Prof Sumbangan La Ode Baja, Kepala DLH Busel Ir La Ode Mpute saat seminar pendahuluan penyusunan dokumen KLHS RTRW, RPJMD, dan RPJPD

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buton Selatan (Busel) menggelar seminar pendahuluan dan konsultasi publik I percepatan penyelesaian penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW, RPMD, RPJM.

Seminar KLHS ini digelar sehari, di Aula Lamaindo, Rabu (11/9). Seminar terselenggara atas kerja sama Pemkab Busel dengan tim ahli Puslitbang Wilayah, Tata Ruang dan Informasi Spasial (Witaris) Universitas Hasanuddin.

Tim ahli penyusun dokumen KLHS ini mengkaji dan menyusun tiga dokumen wajib Pemkab Busel KLHS, yakni Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Busel, Ir La Ode Mpute mengatakan, agenda yang ditunggu-tunggu Busel adalah penyusunan KLHS RTRW, RPJD, dan RPJMD. Dokumen penting ini hal yang mendasar bagi arah pembangunan Kabupaten Busel kedepan.

Menurutnya, ini adalah forum untuk dilakukan kajian bersama melalui kajian analisis yang menyeluruh. Untuk memastikan bahwa kegiatan pembangunan yang berkelanjutan telah menjadi dasar akan terintegrasi nantinya dalam suatu daerah atau program daerah.

Ia berharap Pemkab Busel mengamanatkan kepada tim ahli dan seluruh OPD untuk bersama-sama mensukseskan forum penyunan KLHS untuk tiga dokumen sekaligus tersebut.

Ia berharap kepada tim penyusun yang menyelenggarakan kerja sama Unhas dan Pemkab Busel untuk secara teliti bekerja sesuai ketentuan.

Sementara itu Wakil Rektor II Universitas Hasanuddin, Prof Sumbangan La Ode Baja mengatakan, pihaknya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepercayaan Pemkab Busel kepada Unhas untuk kerjasama menyelesaikan tiga buah dokumen strategis daerah.

Menurutnya, seharusnya tiga buah dokumen ini segera diselesaikan pada saat daerah itu ada. Kata dia, tiga dokumen ini sebenarnya merupakan dokumen wajib.

Ia menganalogikan sholat sebagai umat muslim itu wajib atau fardu. "Jadi tidak boleh tidak ada, tidak boleh salah dalam tata caranya, maupun isinya maupun bacaan-bacaanya. Kalau salah itu tidak bisa dapat pahala, seperti itu kalau kita sholat. Seperti itulah tiga dokumen KLHS RTRW, RPJMD, RPJPD," katanya.

Ia menegaskan tiga dokumen itu adalah pegangan daerah untuk bisa lebih cepat maju. Bisa lebih cepat mendapatkan bantuan. Kata dia, tiga dokumen penting menjadi persyaratan bagi pemerintah provinsi dan pusat untuk memberikan bantuan kepada Pemkab.

Kata dia, tiga dokumen itu merupakan salah satu kelengkapan dokumen yang harus disiapkan. Agar tiga dokumen wajib itu bisa dijalankan secara baik.

Lanjut dia, apa yang akan dikerjakan ini hanya sebagai dokumen pendamping. KLHS ini dokumen pendamping yang wajib dipersiapkan untuk diPerdakan dokumen utama (RTRW) ini.

Ia menilai pihaknya belum secara mendalam mengkaji format RTRW Busel. Tentu saja ini akan dilaporkan seperti apa dokumen itu adanya. Kenapa hingga saat ini belum diPerdakan?

Menurut Prof Sumbangan La Ode Baja, KLHS itu hanya salah satu aspek saja yang menjadi penilaian untuk belum diPerdakan. Tapi banyak hal lain yang mesti dipenuhi yang nantinya akan ditahu bersama. Sejauh mana kualitas dokumen RTRW.

"Karena saat banyak sekali kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi. Apakah tidak sebaiknya kita lengkapi dokumen RTRW ini. Sampai pada format yang sebaik-baiknya yang representatif bagii Busel," harapnya.

Agar supaya nanti pada saat validasi dan konsultasi

subtansi di pusat sudah tidak terlalu bermasalah.

Menurutnya, RTRW ini hampir sebagian besar menjadi masalah bagi daerah. "Mudah-mudahan Busel tidak. Karena banyak contoh kasus daerah lain pada saat diPerdakan RTRW ini sangat sulit karena dokumen RTRW itu tidak representatif bagi daerah. Karena proses kajiannya tidak terlalu mendalam.

Kata dia, KLHS ini dokumen sangat urjen bagi daerah untuk merealisasikan RTRW. "Tapi pada prinsipnya kita sambil jalan, juga sambil kita liat isi dokumen RTRW. Karena pengalaman beberapa daerah. Kita ingin mau bangun bagus itu rumah mau memoles-moles, kita ingin pasang hordenya yang indah, kita mau cat yang bagus. Tapi ternyata rumah itu sendiri belum selesai dibangun rumahnya. Masih diperbaiki lagi rumahnya, bangunanya saja belum jadi. Tentu saja rumah itu akan rapuh," centilnya.

Pihaknya berharap dokumen KLHS ini cepat diPerdakan sehingga pembangunan di Busel juga lebih cepat berkembang.

Ia menambahkan anggaran dari pusat itu tidak bisa dikucurkan sebelum dokumen induk ini diselesaikan. "Kita akan kesulitan mendapatkan anggaran. Karena salah satu yang sering ditanyakan soal dokumen tersebut," pungkasnya.

Plt Bupati Busel yang diwakili Asisten II Maharuddin mengatakan, KLHS adalah kajian yang harus dimiliki pemerintah daerah. Sebelum memberikan izin pengolahan lahan maupun hutan.

Dimana ditujukan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pembangunan suatu wilayah, program pembangunan suatu wilayah, KLHS harus dilakukan untuk mengvaluasi dalam RTRW.

Menurutnya, beberapa kali rapat evaluasi terhadap RTRW ini sudah ada di Kementrian ATR. Sudah masuk tahap akhir sebenarnya. Tinggal menunggu dokumen KLHSnya. "Sudah masuk tahap evaluasi sebenarnya. Tinggal menunggu dokumen KLHS ini," katanya dalam forum.

Ia berharap OPD memberikan masukan-masukan sebagai bahan untuk menyusun tiga KLHS oleh tim penyusun.

Jika sudah selesai KLHS ini maka menjadi bahan untuk evaluasi di Kementrian ATR. Untuk menuju ketahapan selajutnya.

Ditargetkan dokumen KLHS ini akan diselesaikan tahun 2019 ini. (aga)

Bagikan