Berita Terkini
Busel

TPP ASN Busel Tunggu Evaluasi APBD-P di Pemprov

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 18 September 2019 15:51 WIB · 4 menit baca
Bagikan
TPP ASN Busel Tunggu Evaluasi APBD-P di Pemprov
Plt Bupati Buton Selatan, H La Ode Arusani

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN - Peningkatan kesejahtraaan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Busel melalui tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) dijanjikan direalisasikan melalui APBD-P 2019 ini.

BPK juga sudah merekomendasikan pada Pemkab Busel untuk merealisasikan TPP ASN tersebut. Sebelumnya TPP ASN sudah dianggarkan Rp 12 miliar sesuai Perda nomor 13 tahun 2019. Namun hingga kini belum direalisasikan. Sejumlah ASN menggurutu.

Plt Bupati Busel H La Ode Arusani mengatakan, pada peraturan daerah nomor 13 tahun 2019 terdapat anggaran tambahan penghasilan ASN sebesar Rp 12 miliar. "Hingga saat ini anggaran tersebut belum direalisasikan," ujarnya dalam menjawab pertanyaan gabungan komisi DPRD soal TPP-ASN Busel.

Dikatakan, rencananya akan dianggarkan pada perubahan APBD tahun 2019 sebesar Rp 3 miliar. Dengan asumsi penurunan nilai besaran tambahan penghasilan pegawai.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah LM Davis mengatakan, sesuai rekomendasi BPK TPP ASN itu harus dibayarkan sebesar Rp 12 miliar. Ia mengaku dalam APBD-P tahun 2019 dianggarkan kembali Rp 3 miliar.

Kata dia, sesuai rekomendasi BPK memang ini harus dibayarkan. Rencananya akan dibayarkan setelah hasil evaluasi APBD-P Busel tahun 2019 oleh Pemprov Sultra. Namun rencananya hanya dibayarkan hanya Oktober, November, dan Desember 2019.

"Jadi nanti hanya dibayarkan tiga bulan saja, soal sebelumnya pimpinan daerah akan koordinasikan lagi," katanya ditemui usai rapat paripurna penetapan APBD-P 2019 di Aula Lamaindo, Selasa (17/9).

Sebelumnya, DPRD Busel mendorong Pemkab Busel untuk melakukan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Dewan juga mendorong peningkatan kesejahtraan ASN melalui TPP.

Hal ini terungkap saat hasil telaah tim anggaran DPRD Busel terhadap pengajuan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas dan Platfon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan pada APBD Buton Selatan tahun 2019.

Tim anggaran DPRD dan Pemkab memiliki kesepahaman dalam KUA-PPAS APBD-P tahun 2019. DPRD juga menyetujui dokumen KUA-PPAS Kabupaten Busel. Namun dengan beberapa catatan rekomendasi dewan.

Juru bicara tim anggaran DPRD Busel La Ode Muhammad Amal berharap KUA-PPAS APBD-P tahun 2019 menjadi pedoman bagi Pemkab dalam merealisasikan visi dan misi. Sebagaimana dirumuskan RPJMD yang ditetapkan sebagai kerangka acuan pembangunan daerah lima tahun.

Sesuai hasil telaah tim anggaran DPRD terhadap pengajuan KUA-PPAS yakni kebijakan yang dilaksanakan KUA-PPAS perubahan diantaranya. Pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur pembangunan fisik jalan dan dermaga pelabuhan.

Perencanaan pembangunan fisik, penyelesaian sertifikat lahan. Perekrutan aparatur pemerintah dalam jabatan pemerintahan serta peningkatan kualitas SDM. Penunjang pelaksanaan kegiatan pemeriintah desa.

Lanjut dia peningkatan penyertaan modal dalam peningkatan usaha pemerintah memenuhi kebutuhan air bersih kepada masyarakat melalui PDAM. Penyelesaian program dan kegiatan yang merupakan beban silpa tahun 2018 hasil pemeriksaan keuangan pemerintah tahun 2018.

Serta dapat menunjang pelaksanaan pembangunan dan penyelesaian persoalan yang terjadi antara lain penyertaan modal PDAM perlu dilakukan pengkajian dan digunakan sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran.

"DPRD berharap ada tambahan kesejahteraan ASN, peningkatan dan SDM ASN melalui TPP," ujarnya saat menyampaikan hasil telaah DPRD terhadap persetujuan KUA-PPAS APBD-P tahun 2019, beberapa waktu lalu.

DPRD meminta agar Pemkab dapat mengoptimalkan peningkatan pendapatan daerah. DPRD berharap Pemkab segera mengambil langkah konkrit terkait dengan kebijakan retribusi pajak yang lebih inovatif dan persuasif terhadap penunggak utang pajak.

DPRD meminta Pemkab untuk melakukan terobosan nyata terhadap upaya meningkatan kesejahtraan masyarakat pembangunan di Busel. Memandang perlu dibangun koordinasi dan harmonisasi kegiatan SKPD berorientasi upaya meningkatkan kesejahtraan masyarakat dan pembangunan Busel.

Sebelumnya seperti diberitakan media ini, TPP ASN di Kabupaten Buton Selatan belum jelas kapan dicairkan. Sejumlah oknum kian menggurutu. Pasalnya Pemkab sudah memberlakukan lima hari kerja. Imbasnya dikhawatirkan terhadap kedisiplinan dan tingkat kehadiran oknum ASN dalam berkantor.

Dikonfimasi terkait hal itu, Sekda Busel La Siambo membenarkan TPP ASN Busel memiliki Perbub. Namun realisasi pencairannya belum pasti. Karena berkaitan kemampuan dengan anggaran daerah.

Namun ia memprediksi meskipun Pemkab Busel sudah memberlakukan lima hari kerja. Namun TPP ASN ini diperkirakan normal berjalan tahun 2020 akan diperjuangkan kembali.

"Kemungkinan kita baru bisa TPP nanti 2020," ujar jendral ASN Busel ini dikonfirmasi media di ruang kerjanya belum lama ini.

Ribuan pegawai negeri sipil (PNS) sedang resah menggurutu. Mereka menunggu kepastian pencairan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP). Pasalnya, Pemkab Busel sudah memberlakukan lima hari kerja sejak.

Pemberlakuan enam hari kerja pernah dilakukan Pemkab Busel saat awal terbentuknya sebagai kabupaten. Sekitar tahun 2016 kembali berlaku lima hari kerja.

Namun mulai 1 Agustus 2017 kembali enam hari kerja. Hal ini berdasarkan Perbub Busel Nomor 21 tahun 2017 tentang hari kerja dan disiplin jam kerja bagi PNS dan pegawai tidak tetap di lingkup Pemkab Busel dicanangkan pelaksanaan enam hari kerja terhitung mulai 1 Agustus 2017.

Pelaksanan enam hari kerja ini, waktu efektif sebanyak 37,5 jam per minggu di luar waktu istrahat dan olahraga. Jam kerja Senin sampai Kamis dari pukul 07.30-14.00 Wita, Jumat pukul 07.30 Wita, istrahat 11.30-13.00 Wita dan pukul 14.00 pulang kerja. Sementara Sabtu masuk 07.00-13.30 Wita.

Tahun 2018 lalu Pemkab Busel kembali memberlakukan lima hari kerja hingga saat ini.Efektifkan pemberlakuan lima hari kerja terhadap pelayanan publik serta tingkat kedisiplinan kehadiran ASN? (aga)

Bagikan