Berita Terkini
Sultra

Diduga Pengedar Sabu, Dua Perempuan dan Seorang Pria Diciduk

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 19 September 2019 16:22 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Diduga Pengedar Sabu, Dua Perempuan dan Seorang Pria Diciduk

PUBLIKSATU, KOLAKA - Dua perempuan asal Kecamatan Samaturu, dan Kelurahan Dawi-Dawi, serta seorang pemuda warga Kelurahan Tahoa, Kabupaten Kolaka diciduk Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka yang dibantu Unit Intelkam Polsek Samaturu, Selasa sore (17/9).

Dua perempuan yang ditangkap lebih dulu atas dugaan kepemilikan Narkoba jenis sabu diidentifikasi bernama Ft (30) dan AN (24). Keduanya ditangkap di dusun I Woipepuhu, Desa Tamboli.

Sementara As yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut diciduk ditempat berbeda di tempat tinggalnya di Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, atas informasi dari Ft dan AN.

Kasat Narkoba Polres Kolaka Iptu Husni Abda yang dikonfirmasi menjelaskan, Ft ditangkap saat sedang bertransaksi di rumah AN, setelah sebelumnya menerima serbuk kristal itu dari tangan As.

Saat penggerebekan di Dusun Woipepuhu, Tamboli, Samaturu, polisi mengamankan sabu sebanyak 7,6 gram yang dikemas dalam 10 saset.

“Kami amankan bersama barang bukti sabu itu berupa kristal dan handphone,” jelas Husni ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/9) malam.

Dikatakan Husni, dari penangkapan Ft dan AN diketahui sabu mereka peroleh dari As, warga Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka.

Berkat informasi itulah tim kemudian mendatangi tempat tinggal As dan menemukan barang bukti lainnya berupa sabu yang tekah dikemas dan siap edar sebanyak 43 gram.(m6)

Bagikan