Sejumlah Ormas Tolak Penyerahan Aset Buton ke Baubau
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON - Penyerahan aset Kabupaten Buton ke Kota Baubau kelihatannya tidak mulus. Sedikitnya ada lima organisasi kemasyarakatan (Ormas) menolak penyerahan pundi-pundi kekayaan Kabupaten Buton itu.
Lima Ormas tersebut yakni Aliasi Masyarakat Peduli Rakyat (Ampera), Persatuan Intelektual dan Cendekiawan Aktivis (Pica), Masyarakat Anti Korupsi (MAK), Gerakan Perubahan Rakyat Buton, dan Kualisi Pemersatu Mahasiswa (Kobarakati) Buton Raya.
Penolakan sejumlah Ormas tersebut didasari, penyerahan aset yang dilakukan Bupati Buton La Bakry pada Wali Kota Baubau AS Tamrin yang difasilitasi Ketua Korwil VIII Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah), Aldiansyah Malik Nasution, Selasa malam (17/9) menabrak aturan. Khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendgri) No. 42 tahun 2001 pasal 4.
Dimana amanat pasal 4 Permendagri tahun 2001 penyerahan dan penghapusan aset harus ada persetujuan dewan perwakilan rakayat daerah (DPRD). Kenyataannya pernyerahan 26 aset dari Kabupaten Buton ke Kota Baubau tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Buton.
Selain itu dalam Memorandum of Understending (MoU) antara Kabupaten Buton dan Kota Baubau yang ditandatangani di Kejaksaan Tinggi Sultra menyebutkan juga bahwa penyerahan aset harus disetujui DPRD. Sebagaimana tertera pada pasal 3 poin 2a MoU yang diteken, Rabu (10/7/2019) itu.
Bunyi pasal tersebut, yakni mengajukan kepada DPRD Kabupaten Buton seluruh aset tanah dan bangunan, gedung, rumah dinas, gedung kantor permerintahan yang akan diserahkan ke pada pihak kedua untu mendapatkan pertujuan pemindah tanganan aset.
Olehnya itu, Ketua Ampera Fahrur mengatakan Senin pekan depan pihaknya akan ke DPRD Buton menanyakan kenapa hingga saat ini penyerahan dan pelepasan aset belum diparipurnakan. "Jadi Senin ini kami akan menggelar aksi besar-besarn di Pasarwajo. Agendanya meminta DPRD harus bertanggung jawab," tegas Fahrur, dalam konferensi pers yang digelar di Pasarwajo, kemarin.
Di tempat yang sama Ketua Gerakan Perubahan Rakyat Buton, Zikir juga menganggap penyerahan aset dari Buton ke Baubau inkonstitusional. Maka dia meminta kepada Bupati Buton untuk tidak lagi menyerahkan aset yang lainnya. Adapun yang 26 aset yang sudah diserahkan diupayakan untuk dikembalikan ke Buton.
"Mungkin kita akan menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mengembalikan aset Buton yang sudah terlanjur diserahkan ke Kota Baubau," tegas Zikir.
Sejurus dengan itu, Albert aktivis Kobarakati Buton Raya menyayangkan campur tangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyerahan aset. Apalagi terkesan memaksa dan mengintimidasi Bupati Buton. Padahal soal penyerahan aset bukan tugas pokok KPK.
Karena itu, pihaknya berencana melakukan aksi di depan kantor KPK di Jakarta. "Setelah kami selesai aksi di Buton, kami akan mempertanyakan independensi KPK di Jakarta," tegasnya.
Sementara itu, Idrus Juma, Ketua Pica sangat menyayangkan penyerahan aset. Karena aset merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD). Apalagi kondisi perekonomian daerah yang lagi menurun dan membutuhkan banyak dana segar. (mal)