Berita Terkini
Muna

DPRD Mubar Sahkan 13 Perda

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Rabu, 25 September 2019 23:54 WIB · 2 menit baca
Bagikan
DPRD Mubar Sahkan 13 Perda

PUBLIKSATU, MUBAR - Setelah melalui proses pembahasan bersama pihak pemerintah kabupaten (Pemkab), akhirnya DPRD Mubar mensahkan 13 rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Perda pada rapat paripurna tingkat dua yang dipimpin H. Uking Sjassa, Senin malam lalu (23/9/2019).

Uking Sjassa mengatakan, pengesahan 13 Perda tersebut berkat kerja sama Pemkab dan DPRD, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapan serta pengundangan.

"Kepada semua pihak yang terlibat lahirnya 13 Perda, regulasi daerah ini saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya," ucap Uking.

Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Mubar, Achmad Lamani memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD yang telah menuntaskan pembahasan dan menetapkan 13 Perda menjadi produk hukum daerah.

Setelah ditetapkan, lanjut Achmad Lamani, 13 Perda tersebut akan dibawa ke Pemprov Sultra untuk dievaluasi. "Setelah evaluasi dinyatakan selesai, instansi terkait akan menyusun teknis pengoperasiannya," imbuhnya.

Orang nomor 2 di Mubar itu berharap, lahirnya 13 Perda ini diharapkan dapat berkontribusi besar terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

"Pemkab DPRD Mubar mempunyai itikad yang sama untuk melahirkan prodak hukum daerah yang berkualitas dan menjamin keberlangsungan pembangunan daerah Kabupaten Muna Barat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat," kata duet LM Rajiun Tumada itu.

Perda yang telah ditetapkan itu yakni Perda tentang pajak dan mineral, perda retribusi terminal, perda retribusi pelayanan pelabuhan, perda larangan memproduksi, membawa, mengedar, menjual dan mengkonsumsi minuman beralkohol.

Perda lainnya adalah perda penanggulangan kemiskinan, perda jaminan kesehatan nasional pendanaan daerah, perda bantuan hukum bagi masyarakat, perda pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika psikotropika dan zat adiktif, perda perkoperasian, perda penanggulangan penyakit tuberkulosis (TBC), perda pengelolaan barang milik daerah, perda penyertaan modal daerah pada Bank Sultra, dan perda perolehan hak atas tanah dan bangunan. (p04)

Bagikan