Penuhi Kewajiban Aset ke Kota Baubau, La Bakry Dinilai Berjiwa Nasionalis

PUBLIKSATU, BUTON-Komunitas Budaya, Sanggar Waguntu yang ada di Kecamatan Lasalimu mengapresiasi langkah Bupati Buton, La Bakry yang telah menunjukan jiwa nasionalismenya dalam menyerahkan aset kepada kota Baubau.
Terlebih, sebagai pimpinan, ia terlihat tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku tengah hiruk pikuk penolakan penyerahan aset itu.
Sebagai induk dari daerah pemekaran, Buton dituntut untuk menuntaskan semua kewajibannya sebagaimana perintah Undang-undang Republik Indonesia No 13 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Baubau.
Sebagaimana diketahui, dalam pementukannya, daerah induk kala itu telah menyanggupi persayaratan tentang pembentukan daerah Otonomi Baru tersebut. Dari itu, barulah terbentuk kota Baubau.
Hal ini tidak terlepas dari amanat UUD 1945 pasal 18. Terbaru, pembentukan daerah otonom baru diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 yang kemudian diperjelas dengan Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2007.
Dari aturan itu, pembentukan daerah otonom tidak dapat dipenuhi hanya dengan pengajuan beberapa orang saja atau atas persetujuan langsung orang yang berpengaruh.
Pembentukan daerah otonom, menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 pasal 3, 4, 5, dan 6 haruslah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan, yaitu suatu daerah dapat diajukan sebagai contoh daerah otonom jika memenuhi syarat administratif, yakni syarat ketatanegaraan, yang berupa surat-surat dan persetujuan semua instansi terkait.
Selain itu, syarat administratif pembentukan daerah otonom adalah untuk pembentukan provinsi, maka harus ada pesetujuan dari DPRD, baik kabupaten atau kota dan Bupati atau walikota yang wilayahnya direncanakan menjadi wilayah provinsi yang akan dibentuk.
Selain itu, pengajuan pembentukan daerah otonom harus mendapat persetujuan dari DPRD provinsi induk atau asal dan gubernurnya. Terakhir adalah adanya rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.
Untuk pembentukan kabupaten atau kota, pembentukan wilayah baru atau pemekaran harus mendapatkan persetujuan dari DPRD kabupaten atau kota dan bupati atau walikota dari kabupaten atau kota asal.
Selanjutnya, harus mendapat persetujuan dari wilayah provinsi, yaitu DPRD dan Gubernur. Barulah yang terakhir harus tetap mendapat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.
Keputusan atau persetujuan dari DPRD biasanya harus memenuhi 2/3 dari anggota yang hadir. Keputusan juga mencakup rekomendasi dari tingkat kelurahan, seperti Forum Komunikasi Kelurahan dan sejenisnya.
Tugas dan fungsi DPRD terkait dengan keputusan yang diambil oleh anggota DPRD kabupaten atau kota dan bupati atau walikota atau anggota DPRD provinsi dan gubernur, antara lain, mencakup ;
Persetujuan nama dan lokasi calon kabupaten / kota atau nama dan lokasi calon provinsi
Persetujuan pelepasan kecamatan menjadi cakupan wilayah calon kabupaten / kota
Persetujuan pemberian hibah atau dana awal kepada calon kabupaten atau kota yang akan dibentuk minimal 2 tahun berturut-turut sejak diresmikan.
Persetujuan pemberian dukungan dana untuk pemilihan umum kepala daerah pertama kali di daerah otonomi baru
Persetujuan penyerahan semua atau sebagian sesuai kesepakatan kekayaan daerah, baik berupa barang bergerak dan tidak bergerak, hingga hutang piutang kepada calon kabupaten atau kota.
Persetujuan penyerahan semua sarana dan prasarana serta fasilitas umum dan publik kepada calon kabupaten atau kota baru. Sedangkan untuk fasilitas yang bukan fasilitas publik dibicarakan dengan perjanjian dan persetujuan yang berdasarkan kesepakatan.
Tidak hanya itu, peyerahan aset tersebut juga tertuang dalam keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2001 tentang pedoman pelaksanaan penyerahan barang dan hutang pada daerah yang baru dibentuk.
Dalam peraturan itu, tercantum dalam pasal 2 ayat 1, berbunyi barang milik Daerah atau yang dikuasai dan atau yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota induk yang lokasinya berada dalam wilayah Daerah yang baru dibentuk, wajib diserahkan dan menjadi milik Daerah yang baru dibentuk.
"Dengan penyerahan aset itu, Bupati secara tidak langsung telah memberikan kami contoh jiwa nasionalis, apa lagi dia terlihat tunduk kepada undang-undang. Itu yang kami kagumi," ujar Agusrin mewakili Komunitas Adat di Kecamatan Lasalimu. (Cro2)