RTRW Ditarget Selesai Tahun Ini
Bagikan

PUBLIKSATU, BATAUGA - Dokumen Rencanan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Buton Selatan (Busel) tinggal menunggu penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk menuju ke tahap selanjutnya. Jika tak tuntas tahun ini maka Pemkab Busel kembali lagi mengusulkan penyusunan RTRW.
Bola panas penyusunan RTRW kini berada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buton Selatan, yang kini sementara dalam proses penyelesaian dokumen KLHS atas kerja sama antara Pemkab dan Universitas Hasanuddin (Unhas).
Plt Bupati Busel H La Ode Arusani mengaku penyempurnaan tahapan penyusunan dokumen RTRW sudah memasuki tahap penyusunan KLHS RTRW. "Setelah itu akan divalidasi tingkat provinsi," katanya dalam forum DPRD di aula Lamaindo, beberapa waktu lalu.
Selanjutnya kata Arusani, diajukan ke Dirjen Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk dievaluasi kembali pemberkasananya. Setelah selesai dinyatakan siap untuk diajukan ke Kementrian ATR.
"Kemudian diajukan ke Mentri ATR untuk ditandatangani," katanya.
Setelah disetujui dan ditandatangani Mentri ATR akan diajukan ke DPRD Busel untuk ditetapkan sebagai Perda RTRW.
Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Buton Selatan LM Sufi Ikhsanuddin menyatakan tahapan penyusunan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah dilalui 12 tahapan. Dari total 13 tahapan sesuai ketentuan dalam penyusunan dokumen RTRW.
Kata Sufi, dalam penyusunan RTRW ada 13 tahapan yang dilalui. Untuk Kabupaten Busel sudah 12 tahap dilalui dan diselesaikan.
"12 langkah kita sudah lalui dalam tahapan penyunanan RTRW," katanya beberapa waktu lalu di aula Lamaindo.
Dikatakan, yang sudah dilakukan diantaranya
konsultasi dengan Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR), dokumen materi teknisnya sudah selesai juga.
Hanya untuk melangkah dari dokumen teknis RTRW ini menjadi Peraturan Daerah (Perda) harus ada tahapan penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Ia memprediksi tahapan penyusunan dokumen KLHS ini selesai tahun 2019. Jika sudah selesai maka lanjut ke tahapan penyusunan Perda ke DPRD.
"Jadi untuk sementara dokumen KLHS itu masih
berproses di Dinas Lingkungan Hidup, insya Allah selesai tahun ini kita lanjut ke Perda," katanya.
Ia menambahkan, jadi ketika masuk tahapan Perda ini. Harus dikonsultasikan dengan Dirjen Bina Pembangunan Daerah (BANGDA). Kemudian ada surat yang harus ditandatangani oleh Kementrian ATR.
"Saya kira ini prosesnya tidak terlalu panjang. Yang penting dokumen ini (KLHS, red) selesai. kita go," tutupnya.
Terpisah anggota DPRD Busel La Ode Muhammad Amal berharap penyempuranaan dokumen RTRW Busel.
Sehingga dapat di Perdakan serta pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan ramah lingkungan.
Diharapkan, diperlukan pembangunan integratif dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah.
Konservasi linkungan hidup melalui peningkatan kapabilitas dan aksebilitas wilayah. (aga)