Nasional

72 Persen Penghuni Lapas Porong adalah Penjahat Narkoba

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Selasa, 1 Oktober 2019 02:08 WIB · 2 menit baca
Bagikan
72 Persen Penghuni Lapas Porong adalah Penjahat Narkoba

PUBLIKSATU, Betapa masif peredaran narkoba di Kota Delta. Fenomena itu bisa diukur dari jumlah tahanan dan narapidana kasus narkoba. Ternyata, 72,2 persen meringkuk di penjara karena barang haram itu.

Pelaku tindak pidana narkoba memang mendominasi bui. Di Lapas Kelas I Surabaya (Lapas Porong), total terpidana kasus narkoba mencapai 1.997 orang. Jika dipersentase, jumlahnya setara 72,2 persen. Total penghuni Lapas Porong berjumlah 2.765 orang. Padahal, pelaku tindak pidana kriminal lain tercatat 674 orang. Mulai perampokan, pembunuhan, hingga penipuan.

Hukuman terpidana narkoba tidak sama. Rata-rata tinggi. ’’Lebih dari 5 tahun penjara,’’ ujar Kepala Lapas Kelas I Surabaya Tony Nainggolan. Ada juga yang mendapat vonis mati karena narkoba. Hanya sedikit pelaku tindak pidana yang mendapat hukuman di bawah lima tahun penjara.

Menurut Tony, sebagian besar penjara di Indonesia memang didominasi pelaku tindak pidana narkoba. Kecuali Indonesia Timur. Masih sekitar 40–45 persen. Untuk wilayah tengah dan barat, sebagian besar lebih dari 50 persen.

Di dalam penjara, para napi narkoba diperlakukan sama dengan warga binaan perkara lain. Mereka dilibatkan dalam kegiatan keagamaan hingga keterampilan. Untuk sementara, belum ada yang direhabilitasi. Menjalani penyembuhan dari ketergantungan belum dilaksanakan di bui.

Tony berharap ke depan di Lapas Porong ada program rehabilitasi napi narkoba seperti Lapas Kerobokan, Bali. Saat menjadi kepala di lapas tersebut, Tony menyebutkan bahwa 20 warga binaan kasus narkoba berkesempatan direhabilitasi.

’’Ada 10 napi yang menjalani rehabilitasi obat. Sepuluh rehabilitasi sosial,’’ lanjutnya. Dana rehabilitasi mereka berasal dari pemerintah. Dia berharap para pelaku tindak pidana narkoba, terutama pengguna, tidak lagi menggunakan narkoba dan masuk penjara.

Salah satu lapas yang juga pernah memiliki program rehabilitasi adalah Lapas Kelas II-A Sidoarjo. Sama dengan Lapas Porong, lapas di tengah Kota Sidoarjo itu juga dihuni banyak tahanan dan napi narkoba.

Ada 685 dari total 1.142 tahanan dan napi narkoba yang kini menjalani hari-hari di Lapas Delta. Sekitar 59,9 persen dari seluruh penghuni. Mereka rata-rata masih menunggu pidana. Berstatus sebagai tahanan.

Ratusan pelaku tindak pidana narkoba tersebut merupakan pelaku anyar. Mereka belum pernah dihukum. Tidak pernah menjalani pidana di penjara. Hal itu dapat terekam dalam database pemasyarakatan.

’’Dari 685 orang yang terlibat narkoba, residivis hanya sedikit,’’ ucap Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II-A Sidoarjo Ranggah Kusumah. Jumlahnya 85 orang. Tidak sampai menyentuh angka seratus. Sebagian besar dua kali masuk bui. Mereka yang berkali-kali menjalani pidana di penjara dapat dihitung dengan menggunakan jari. (JP)

Bagikan