15 Desa di Busel Direncanakan Pilkades Serentak 2021
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN – Sebanyak 30 orang kepala desa hasil Pilkades serentak 24 Juni lalu tahap II periode 2019-2025 telah dilantik Bupati Busel H. La Ode Arusani, Kamis (3/10). Sementara empat desa lainya masih ditunda pelantikannya karena diduga terjadi pelanggaran saat Pilkades.
Empat desa ini kini masih berproses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Kendari.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Buton Selatan Amril Abdulah SSos MSi mengatakan, jika dari empat desa yang dibatalkan hasil Pilkadesnya. Dari empat desa itu jika sudah ada hasil putusan inkracht, pihaknya siap menindaklanjuti hasil putusan tersebut.
Ia menegaskan jika sudah ada keputusan hukum tetap pihaknya siap menindaklanjuti hasil putusan.
"Kalau sudah ada putusan inkracht dari pengadilan kalau diperintahkan lantik misalnya, kita eksekusi, karena kami hanya eksekutor. Tapi saat ini masih berproses hukum Pemkab diwakili Bagian Hukum Setda Busel," katanya.
Ia menambahkan jika tidak maka empat desa tersebut akan kembali mengikuti proses pemilihan Pilkades serentak tahun 2021.
Ada sekitar 15 Desa rencananya akan mengikuti Pilkades serentak tahun 2021 mendatang.
Sementara itu Bupati Busel, H La Ode Arusani dalam sambutannya mengatakan, Kades adalah kepanjangan tangan dari pemerintah daerah dalam hal ini bupati. Oleh karena itu, Kades yang baru saja dilantik agar dapat menjalankan pemerintahan desa dengan baik. Hilangkan sekat konflik akibat pemilihan yang telah berlalu.
“Sekarang waktunya menyatukan masyarakat untuk secara bersama-sama membangun daerah secara umum, khususnya membangun desa masing-masing,” imbaunya.
Arusani juga menekankan kepada para Kades agar selalu menjalin koordinasi secara berjenjang dari pemerintah kecamatan hingga pemerintah kabupaten (Pemkab) Busel. Hal ini dimaksudkan, dalam menyusunan program kerja pemerintah desa tidak tumpang tindih dengan program Pemkab Busel.
“Jika program pemerintah desa dan pemerintah kabupaten singkron, maka pembangunan daerah akan lebih cepat terwujud,” jelasnya.
Ia juga menegaskan agar para Kades tidak menjadi raja-raja kecil didesa begitupun dirinya. Sebab Bupati dan Kades dipilih dari hasil pemilihan secara demokratis yang diharapkan pada akhirnya melayani masyarakat.
30 Kades terpilih periode 2019-2025 yang dilantik adalah di Kecamatan Batauga 1) Kades Pogalampa, La Nabi dengan SK No. 439. 2) Kades Lawela Selatan, Awalil Qadim dengan SK No. 440. 3) Kades Lampanairi, La Ode Syarifuddin dengan SK No. 441. 4) Kades Bola, La Salimuna dengan SK No. 442 tahun.
Kecamatan Sampolawa, 5) Kades Hendea, La Aly dengan SK No. 443. Kades Sandang Pangan, Jumadil dengan SK No. 444. Kades Wawoangi, La Ode Abdul Halim dengan SK No. 445. Kades Bangun, Kaimudin dengan SK No. 446 tahun. Kades Lipu Mangau, La Irai dengan SK No. 447. Kades Gunung Sejuk La Oda SK 468 tahun 2019.
Di Kecamatan Lapandewa Kades Lapandewa Kaindea, La Jaali S.Pd dengan SK No. 448. Kades Lapandewa Makmur, Ganiru dengan SK No. 449.
Kecamatan Kadatua Kades Uwemaasi, Nafarudin dengan SK No. 450. Kades Kapoa, Samsudin dengan SK No. 451. Kades Mawambunga, Harmin dengan SK No. 452. Kades Marawali, Zabir dengan SK No. 453. Kades Kapoa Barat, Anwar Yasin, SK No. 454.
Kecamatan Siompu Barat Kades Tongali, La Ahmad dengan SK No. 455. Kades Kaimbulawa, La Bimba dengan SK No. 456. Kades Batuawu, Jahirudin dengan SK No. 457. Kades Karae, Rahim dengan SK No. 458.
Kecamatan Siompu Kades Biwinapada, Halimin dengan SK No. 459. Kades Wakinamboro, La Kone dengan SK No. 460. Kades Nggulanggula, Marsudin dengan SK No. 461. Kades Mbanua, Ubardin dengan SK No. 462. Kades Lamaninggara, La Alizu dengan SK No. 463.
Kades Watuampara, La Saaluhu S.Pd dengan SK No. 464. Kades Katampe, Arifudin dengan SK No. 465.
Kecamatan Batuatas Kades Batuatas Barat, La Ode Buhiya dengan SK No. 466. Kades Wambongi, La Ode Basirun dengan SK No. 467.
Sementara kades yang dibatalkan hasil Pilkadesnya Kecamatan Kadatua Desa Waonu dan Desa Banabungi, Kecamatan Lapandewa Desa Burangasi Rumbia dan Kecamatan Batauga Desa Lawela. Dari beberapa desa itu ada yang masih berproses hukum di PTUN Kendari.(aga)